Bebas Bersyarat Corby `Barter` Buron Adrian Kiki?

Pemerintah RI memasukkan nama "Ratu Mariyuana" Schapple Leigh Corby dalam daftar napi yang bakal menerima pembebasan bersyarat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Feb 2014, 17:55 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 17:55 WIB
corby-akankah-130817c.jpg

Pemerintah RI memasukkan nama "Ratu Mariyuana" Schapple Leigh Corby dalam daftar napi yang bakal menerima pembebasan bersyarat.

Kabar berhembus bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Corby itu merupakan hasil bargaining pemerintah RI dan Australia atas pemulangan buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Australia, Adrian Kiki Ariawan. Benarkah demikian?

Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menampik kabar tersebut. "Soal Corby ini tak ada kaitannya dengan (Adrian) Kiki," tegas Marty di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Dia menjelaskan, dimasukkanya Corby di antara 1.700 narapidana lain dalam pembebasan bersyarat sama dengan WNI yang terjerat hukum di negara lain. Juga sudah ditelaah.

"Ini sama saja semisal ada warga negara kita di luar negeri, katakanlah TKI mau dihukum berat pasti kita juga minta keringanan hukuman kan ke negara tersebut. Jadi tak ada kaitannya dengan bargaining," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto menjelaskan Adrian Kiki telah diekstradisi dari Perth ke Indonesia pada 22 Januari 2014. High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia untuk Adrian pada 18 Desember tahun lalu. (Riz/Ein)

Baca juga:

DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham
Menlu Marty: Kami Tak Ikut Campur dalam Pembebasan Leigh Corby
Menkumham: Corby Tidak Bebas Selamanya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya