Menkumham: Pembebasan Bersyarat Hak Corby

Menkumham Amir Syamsudin menegaskan, pembebasan bersyarat Schapelle Corby merupakan haknya sebagai terpidana kasus narkotika.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Feb 2014, 14:09 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 14:09 WIB
1-menkumham-tahun-baru-140106b.jpg
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, pembebasan bersyarat Schapelle Corby merupakan haknya sebagai terpidana kasus narkotika. Pembebebasan warga negara Australia yang dikenal sebagai 'Ratu Mariyuana' itu juga dinyatakan sesuai dengan undang-undang.

"Undang-undang dan seluruh jajaran peraturan di bawahnya sudah mengatur hak-hak itu," ujar Amir Syamsuddin di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

"Seharusnya yang jadi pertanyaan bagaimana nasib para narapidana yang wajib mendapat pembebasan bersyarat sesuai dengan undang-undang, seharusnya tanya itu dong?"

Meski begitu, politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, Kementerian yang dipimpinnya saat ini sedang melakukan telaah terhadap pembebasan bersyarat bagi Corby. "Itu (pembebasan bersyarat) sedang dalam proses telaah (di KemenkumHAM)," tukas Amir.

Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Mut/Ism)

Baca juga:

Ratu Mariyuana Leigh Corby Segera Bebas?

DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham

Bebas Bersyarat Corby `Barter` Buron Adrian Kiki?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya