Ati, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sukabumi, Jawa Barat ini dibebaskan Mahkamah Umum Ahsa, Riyadh, Arab Saudi dari ancaman hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir. Ati yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) itu dituduh majikan perempuannya meretakkan hubungannya dengan sang suami. Karena tak terbukti, Ati dibebaskan dan kembali ke tanah air.
"Waktu itu saya tiba-tiba dituduh sihir dan memakai guna-guna karena majikan saya bercerai. Padahal saya nggak tahu apa-apa. Saya dipaksa mengaku untuk melakukan sihir, saya sendiri nggak tahu sihir itu apa," kata Ati di Gedung Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Ati mulai bekerja di rumah majikannya itu sejak 2003 silam. Selama 2 tahun bekerja, ia berada di tengah konflik keluarga sang majikan yang mempunyai 3 anak itu. Saat disidang, ia mengaku divonis mati karena dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan sang majikan. Selain hukuman mati, ia juga divonis 400 cambukan.
"Aku dipaksa ngaku, diancam mau dipukul dan dibunuh oleh orang yang nanyain aku dan suami polisi yang di sana. Aku ngaku aja," ujar Ati dengan raut wajah penuh trauma itu.Â
Meskipun tidak ada bukti, pengakuan ibu 2 anak itu dinyatakan cukup bukti oleh pengadilan setempat. Tetapi atas bantuan Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Arab Saudi, Ati akhirnya bisa terbebas dari hukuman mati tersebut.
"Buktinya nggak ada, terus Pemerintah Indonesia terus membantu. Akhirnya majikan saya memaafkan. Itu yang membuat saya bebas," ucap Ati lirih.
Ati akhirnya tiba di Indonesia Senin 10 Februari malam kemarin. Ia mengaku sudah 8 tahun tidak bertemu keluarganya dan putus komunikasi. "Aku dipenjara 8 tahun sebelum akhirnya bisa pulang ke Indonesia," ujar Ati dengan mata sedikit berbinar. (Rmn/Sss)
Baca juga:
1 TKI Tunggu Nasib, 2 Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Diyat TKI Satinah Baru Terkumpul Rp 12 M, Kurang Rp 9 M
Jasad TKW dalam Peti Berangkat ke Malaysia Naik Kapal Tongkang
"Waktu itu saya tiba-tiba dituduh sihir dan memakai guna-guna karena majikan saya bercerai. Padahal saya nggak tahu apa-apa. Saya dipaksa mengaku untuk melakukan sihir, saya sendiri nggak tahu sihir itu apa," kata Ati di Gedung Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Ati mulai bekerja di rumah majikannya itu sejak 2003 silam. Selama 2 tahun bekerja, ia berada di tengah konflik keluarga sang majikan yang mempunyai 3 anak itu. Saat disidang, ia mengaku divonis mati karena dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan sang majikan. Selain hukuman mati, ia juga divonis 400 cambukan.
"Aku dipaksa ngaku, diancam mau dipukul dan dibunuh oleh orang yang nanyain aku dan suami polisi yang di sana. Aku ngaku aja," ujar Ati dengan raut wajah penuh trauma itu.Â
Meskipun tidak ada bukti, pengakuan ibu 2 anak itu dinyatakan cukup bukti oleh pengadilan setempat. Tetapi atas bantuan Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Arab Saudi, Ati akhirnya bisa terbebas dari hukuman mati tersebut.
"Buktinya nggak ada, terus Pemerintah Indonesia terus membantu. Akhirnya majikan saya memaafkan. Itu yang membuat saya bebas," ucap Ati lirih.
Ati akhirnya tiba di Indonesia Senin 10 Februari malam kemarin. Ia mengaku sudah 8 tahun tidak bertemu keluarganya dan putus komunikasi. "Aku dipenjara 8 tahun sebelum akhirnya bisa pulang ke Indonesia," ujar Ati dengan mata sedikit berbinar. (Rmn/Sss)
Baca juga:
1 TKI Tunggu Nasib, 2 Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Diyat TKI Satinah Baru Terkumpul Rp 12 M, Kurang Rp 9 M
Jasad TKW dalam Peti Berangkat ke Malaysia Naik Kapal Tongkang