Anggota Polres Sorong, Papua Barat, yang juga terdakwa pemilik rekening mencurigakan, Aiptu Labora Sitorus, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Labora tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa pun langsung melayangkan banding.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung, keputusan Pengadilan Negeri Sorong itu sangat aneh. Hakim menyatakan Labora hanya terbukti melakukan pembalakan liar dan memiliki bahan bakar ilegal. Namun membebaskan LS dari tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Ini sangat jauh dari permintaan kita," kata Maruli di Jayapura, Papua, Senin (17/2/2014).
Tim jaksa menuntut Labora dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subider 10 bulan penjara. Jaksa juga mendakwa Labora dengan dugaan kepemilikan BBM ilegal, pembalakan liar, dan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Vonis Labora digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat. Tetapi, pengajuan banding akan diajukan pihak Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di Jayapura.
Putusan itu juga dinilai semakin aneh. Terutama dengan dikembalikannya 7.000 batang kayu gelondong jenis Merbau kepada PT Rotua, yang merupakan perusahaan kayu milik terdakwa di Sorong. Hakim juga mengembalikan 7 kapal berisi BBM kepada Labora.
"Ini kan lucu. Hakim menjatuhkan putusan LS terbukti bersalah melakukan pembalakan liar dan juga kepemilikan BBM ilegal. Namun barang buktinya dikembalikan lagi kepada LS," ujar Maruli.
Ketua Majelis Hakim Martinus Bala dengan didampingi hakim anggota Maria Magdalena Sitanggang dan Irianto Tiranda memvonis Labora dengan hukuman 2 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.
Kasus Labora mencuat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) yang mencurigai aliran dana ke rekening pribadinya sejumlah Rp 1,5 triliun sepanjang 2007 hingga 2012. Saat itu kasus Labora langsung ditangani Polda Papua dan LS langsung dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal vonis Labora yang diputus hari ini.
"Kami masih menunggu vonis LS berkekuatan hukum tetap. Sebab saat ini jaksa masih melakukan banding. Kami akan melakukan sidang kode etik, setelah putusan tetap," kata dia ketika dihubungi lewat telepon. (Ism/Sss)
Baca juga:
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung, keputusan Pengadilan Negeri Sorong itu sangat aneh. Hakim menyatakan Labora hanya terbukti melakukan pembalakan liar dan memiliki bahan bakar ilegal. Namun membebaskan LS dari tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Ini sangat jauh dari permintaan kita," kata Maruli di Jayapura, Papua, Senin (17/2/2014).
Tim jaksa menuntut Labora dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subider 10 bulan penjara. Jaksa juga mendakwa Labora dengan dugaan kepemilikan BBM ilegal, pembalakan liar, dan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Vonis Labora digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat. Tetapi, pengajuan banding akan diajukan pihak Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di Jayapura.
Putusan itu juga dinilai semakin aneh. Terutama dengan dikembalikannya 7.000 batang kayu gelondong jenis Merbau kepada PT Rotua, yang merupakan perusahaan kayu milik terdakwa di Sorong. Hakim juga mengembalikan 7 kapal berisi BBM kepada Labora.
"Ini kan lucu. Hakim menjatuhkan putusan LS terbukti bersalah melakukan pembalakan liar dan juga kepemilikan BBM ilegal. Namun barang buktinya dikembalikan lagi kepada LS," ujar Maruli.
Ketua Majelis Hakim Martinus Bala dengan didampingi hakim anggota Maria Magdalena Sitanggang dan Irianto Tiranda memvonis Labora dengan hukuman 2 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.
Kasus Labora mencuat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) yang mencurigai aliran dana ke rekening pribadinya sejumlah Rp 1,5 triliun sepanjang 2007 hingga 2012. Saat itu kasus Labora langsung ditangani Polda Papua dan LS langsung dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal vonis Labora yang diputus hari ini.
"Kami masih menunggu vonis LS berkekuatan hukum tetap. Sebab saat ini jaksa masih melakukan banding. Kami akan melakukan sidang kode etik, setelah putusan tetap," kata dia ketika dihubungi lewat telepon. (Ism/Sss)
Baca juga:
Pemilik Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Divonis 2 Tahun Bui
Penerima Dana Labora, Kapolri: Mulai Aiptu Sampai Kombes
Kapolri Panggil Anggota Polisi Penerima Aliran Dana Aiptu Labora