Hakim tunggal Nur Aslam Bustaman pada Penggadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan M Bahalwan, tersangka korupsi Gas Turbine 2.1 dan 2.2 (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, terhadap termohon Jaksa Agung Basrief Arief. Dengan penolakan itu, penahanan yang dilakukan jaksa penyidik Kejaksaan Agung dinilai sah.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon M Bahalwan untuk seluruhnya. Menyatakan sah penahanan pemohon," kata hakim Nur Aslam dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Dalam kesimpulan hakim, penahanan terhadap klien mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah telah memenuhi persyaratan, berdasarkan surat penetapan tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 dilanjutkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000," ujar hakim Nur.
Tim kuasa hukum Bahlawan, yang diwakili Eri Hertiawan mengaku kecewa dengan putusan itu. Hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Di antaranya yakni bahwa PT Mapna Indonesia bukanlah pengerja proyek turbin tersebut.
"Ada fakta-fakta bahwa Mapna Indonesia yang bukan merupakan pihak dari perjanjian itu juga sama sekali dikesampingkan saja," kata Eri, mewakili Chandra Hamzah.
Dia menilai, putusan hakim keliru. Bukti-bukti yang digunakan dalam proses penyidikan memiliki level berbeda dengan apa yang akan diajukan dalam persidangan.
"Saya kira ini menjadi penting, kalau hal seperti ini diikuti saya kira ada penetapan tersangka penahanan yang mungkin saja dilakukan tanpa bukti-bukti permulaan yang cukup," tandas Eri. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir
Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras
Kejagung: Jaksa JIB Bantah Peras Tahanan Korupsi `Koboi`
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon M Bahalwan untuk seluruhnya. Menyatakan sah penahanan pemohon," kata hakim Nur Aslam dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Dalam kesimpulan hakim, penahanan terhadap klien mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah telah memenuhi persyaratan, berdasarkan surat penetapan tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 dilanjutkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000," ujar hakim Nur.
Tim kuasa hukum Bahlawan, yang diwakili Eri Hertiawan mengaku kecewa dengan putusan itu. Hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Di antaranya yakni bahwa PT Mapna Indonesia bukanlah pengerja proyek turbin tersebut.
"Ada fakta-fakta bahwa Mapna Indonesia yang bukan merupakan pihak dari perjanjian itu juga sama sekali dikesampingkan saja," kata Eri, mewakili Chandra Hamzah.
Dia menilai, putusan hakim keliru. Bukti-bukti yang digunakan dalam proses penyidikan memiliki level berbeda dengan apa yang akan diajukan dalam persidangan.
"Saya kira ini menjadi penting, kalau hal seperti ini diikuti saya kira ada penetapan tersangka penahanan yang mungkin saja dilakukan tanpa bukti-bukti permulaan yang cukup," tandas Eri. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir
Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras
Kejagung: Jaksa JIB Bantah Peras Tahanan Korupsi `Koboi`