Anggota Komisi III Fraksi PAN Taslim Chaniago disebut-sebut akan meramaikan bursa calon hakim konstitusi sepeninggal Akil Mochtar dan jelang masa pensiun Harjono. Taslim belum tahu keputusan menilai dirinya belum pantas menjadi Hakim MK.
"Saya belum negarawan, belum cocok jadi Hakim MK. Calon Hakim Konstitusi itu harus memahami 4 pilar demokrasi, UUD 1945 dan hukum secara mendalam. Itu syarat penting. Kalau saya mencalonkan diri, saya belum memenuhi syarat itu," kata Taslim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Taslim belum mendapatkan kepastian terkait pengajuan namanya. Namun, Taslim berjanji akan menolak jika fraksinya meminta untuk mengikuti fit and proper test tersebut. "Kalau toh partai mengusulkan saya, saya tidak setuju," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan banyak politisi yang ingin mendaftar jabatan tersebut. "Banyak yang mau daftar. Tapi sampai saat ini suratnya belum masuk," terangnya.
Menurut Aziz, setidaknya terdapat nama-nama politisi Senayan seperti Taslim Chaniago dari PAN, Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat, serta Ahmad Yani dan Ahmad Dimyati dari PPP yang didengarnya ingin mencalonkan diri.
Setelah MK mengabulkan uji materi atau membatalkan seluruhnya isi Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU lembaga itu, maka tak ada lagi aturan bagi politisi harus pensiun 7 tahun sebelum mendaftar sebagai hakim MK.
"Bahwa dengan diterimanya permohonan uji materi itu, maka kembali pada posisi awal. Dalam posisi awal tidak melarang seseorang kader partai untuk mendaftar," terang politisi Partai Golkar ini. (Adm/Ism)
Baca Juga:
Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar
Mau Jadi Hakim MK, Benny K Harman Harus Minta Restu Syarief Hasan
Batalkan UU MK, Wamenkumham Anggap Hakim Konstitusi Tak Konsisten
"Saya belum negarawan, belum cocok jadi Hakim MK. Calon Hakim Konstitusi itu harus memahami 4 pilar demokrasi, UUD 1945 dan hukum secara mendalam. Itu syarat penting. Kalau saya mencalonkan diri, saya belum memenuhi syarat itu," kata Taslim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Taslim belum mendapatkan kepastian terkait pengajuan namanya. Namun, Taslim berjanji akan menolak jika fraksinya meminta untuk mengikuti fit and proper test tersebut. "Kalau toh partai mengusulkan saya, saya tidak setuju," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan banyak politisi yang ingin mendaftar jabatan tersebut. "Banyak yang mau daftar. Tapi sampai saat ini suratnya belum masuk," terangnya.
Menurut Aziz, setidaknya terdapat nama-nama politisi Senayan seperti Taslim Chaniago dari PAN, Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat, serta Ahmad Yani dan Ahmad Dimyati dari PPP yang didengarnya ingin mencalonkan diri.
Setelah MK mengabulkan uji materi atau membatalkan seluruhnya isi Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU lembaga itu, maka tak ada lagi aturan bagi politisi harus pensiun 7 tahun sebelum mendaftar sebagai hakim MK.
"Bahwa dengan diterimanya permohonan uji materi itu, maka kembali pada posisi awal. Dalam posisi awal tidak melarang seseorang kader partai untuk mendaftar," terang politisi Partai Golkar ini. (Adm/Ism)
Baca Juga:
Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar
Mau Jadi Hakim MK, Benny K Harman Harus Minta Restu Syarief Hasan
Batalkan UU MK, Wamenkumham Anggap Hakim Konstitusi Tak Konsisten