Pemilik panti asuhan Samuel di Sektor 6 GC nomor 10 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang, Banten yaitu Pendeta Chemuel membantah tuduhan adanya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan pihaknya terhadap 30 anak asuh di panti asuhan miliknya tersebut. Bahkan, Chemuel mengancam akan menuntut balik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon atas tuduhan tersebut.
Menanggapi hal itu, pimpinan LBH Mawar Sharon, Hotma Sitompoel menyatakan siap berhadapan dengan Pendeta Chemuel di meja hijau. "Siap ditunggu di pengadilan. Kita juga tunggu dia di polisi," kata Hotma ketika di kantor LBH Mawar Sharon, Sunter, Jakarta Utara, Senin (24/2/2014).
Menurut Hotma, pihaknya telah membuat laporan ke Mabes Polri pada 11 Februari 2014 terkait kasus tersebut. "Silakan saja dia membantah, itu hak dia. Kita laporkan hal tersebut ke polisi. Tinggal kita ketemu di persidangan," ucapnya.
Sekitar 30 anak dari usia bulanan hingga 17 tahun sebelumnya diduga menjadi korban penyiksaan, pelecehan, dan eksploitasi oleh pemilik panti.
Akibatnya, terdapat sejumlah luka yang ditemukan di tubuh anak-anak ini seperti bekas pukulan, sabetan, bahkan bekas gigitan orang dewasa. Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga terlihat kurus, lusuh, dan tidak terurus. Bahkan, balita berusia tiga bulan berinisial C meregang nyawa.
Kasus ini mulai mencuat saat seorang anak berinisial H melaporkan peristiwa yang terjadi di panti tersebut kepada donatur panti. Mendengar laporan itu, pihak donatur kemudian mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon.
Baca juga:
Menanggapi hal itu, pimpinan LBH Mawar Sharon, Hotma Sitompoel menyatakan siap berhadapan dengan Pendeta Chemuel di meja hijau. "Siap ditunggu di pengadilan. Kita juga tunggu dia di polisi," kata Hotma ketika di kantor LBH Mawar Sharon, Sunter, Jakarta Utara, Senin (24/2/2014).
Menurut Hotma, pihaknya telah membuat laporan ke Mabes Polri pada 11 Februari 2014 terkait kasus tersebut. "Silakan saja dia membantah, itu hak dia. Kita laporkan hal tersebut ke polisi. Tinggal kita ketemu di persidangan," ucapnya.
Sekitar 30 anak dari usia bulanan hingga 17 tahun sebelumnya diduga menjadi korban penyiksaan, pelecehan, dan eksploitasi oleh pemilik panti.
Akibatnya, terdapat sejumlah luka yang ditemukan di tubuh anak-anak ini seperti bekas pukulan, sabetan, bahkan bekas gigitan orang dewasa. Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga terlihat kurus, lusuh, dan tidak terurus. Bahkan, balita berusia tiga bulan berinisial C meregang nyawa.
Kasus ini mulai mencuat saat seorang anak berinisial H melaporkan peristiwa yang terjadi di panti tersebut kepada donatur panti. Mendengar laporan itu, pihak donatur kemudian mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon.
Bantah
Pemilik dan pengelola Panti Asuhan Samuel, Pendeta Chemuel Watulingas menepis semua tudingan dari LBH Mawar Sharon. Chemuel membantah adanya penyiksaan, apalagi mengakibatkan anak panti yang meninggal dunia.
"Penganiayaan dari mana? LBH Mawar Sharon pernah datang ke sini secara tiba-tiba. Mana buktinya? Kalau terbukti, saya Pendeta Chemuel siap dipenjara," jelas Pendeta Chemuel saat dihubungi Liputan6.com (Ali/Ism)Baca juga:
Anak Panti Samuel: Ayah-Bunda Tidur di Apartemen Bukan di Panti
Advertisement