Pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia untuk narapidana narkotik asal Australia, Schapelle Leigh Corby atau yang lebih dikenal dengan Corby, ditanggapi dingin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengaku, bebasnya Corby bukan merupakan urusan BNN. Menurutnya, tugas BNN adalah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di tanah air.
"Bebasnya Corby itu bukan tugas kita, tugas kita adalah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika," ungkap Anang saat ditemui Liputan6.com saat kunjungannya ke Gorontalo, senin (24/2/2014).
Jenderal Polisi bintang 3 ini juga enggan menjelaskan panjang lebar, terkait adanya ketakutan masyarakat jika pembebasan bersyarat terhadap Corby akan memberikan angin segar kepada para pengedar narkoba jaringan internasional yang ingin menjual barang haramnya di Indonesia. Â
Anang hanya menegaskan, bahwa pihaknya akan menjalankan tugasnya sebaik mungkin untuk menangkap para pengedar narkoba di tanah air termasuk jaringan narkoba internasional yang dapat merusak anak bangsa.
"Tugas BNN adalah menangkap jaringan dan bandar narkoba," tandas Anang,
Schapelle Corby bebas bersyarat pada Senin 10 Februari, setelah hampir 10 tahun mendekam di penjara. Corby divonis 20 tahun penjara karena kedapatan membawa 4,1 kilogram ganja.
Grasi atau pengampunan dari Presiden SBY, mengurangi masa hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara sebelum akhirnya Corby mendapat bebas bersyarat. Usai dibebaskan, Corby dan keluarganya pun berpesta di vila mewah yang harga menginapnya mencapai Rp 6 hingga 23 juta per malam. (Adm/Tnt)
Baca Juga:
[VIDEO] Corby Kontrak Wawancara Rp 32 M? Kakak: Tidak Benar
Menkum HAM: Corby Tak Boleh Timbulkan Keresahan
Nudirman Golkar: Komersialisasi Corby Akibat Muka Dua Pemerintah
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengaku, bebasnya Corby bukan merupakan urusan BNN. Menurutnya, tugas BNN adalah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di tanah air.
"Bebasnya Corby itu bukan tugas kita, tugas kita adalah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika," ungkap Anang saat ditemui Liputan6.com saat kunjungannya ke Gorontalo, senin (24/2/2014).
Jenderal Polisi bintang 3 ini juga enggan menjelaskan panjang lebar, terkait adanya ketakutan masyarakat jika pembebasan bersyarat terhadap Corby akan memberikan angin segar kepada para pengedar narkoba jaringan internasional yang ingin menjual barang haramnya di Indonesia. Â
Anang hanya menegaskan, bahwa pihaknya akan menjalankan tugasnya sebaik mungkin untuk menangkap para pengedar narkoba di tanah air termasuk jaringan narkoba internasional yang dapat merusak anak bangsa.
"Tugas BNN adalah menangkap jaringan dan bandar narkoba," tandas Anang,
Schapelle Corby bebas bersyarat pada Senin 10 Februari, setelah hampir 10 tahun mendekam di penjara. Corby divonis 20 tahun penjara karena kedapatan membawa 4,1 kilogram ganja.
Grasi atau pengampunan dari Presiden SBY, mengurangi masa hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara sebelum akhirnya Corby mendapat bebas bersyarat. Usai dibebaskan, Corby dan keluarganya pun berpesta di vila mewah yang harga menginapnya mencapai Rp 6 hingga 23 juta per malam. (Adm/Tnt)
Baca Juga:
[VIDEO] Corby Kontrak Wawancara Rp 32 M? Kakak: Tidak Benar
Menkum HAM: Corby Tak Boleh Timbulkan Keresahan
Nudirman Golkar: Komersialisasi Corby Akibat Muka Dua Pemerintah