Bersaksi Sidang SKK Migas, Sutan Bhatoegana `Melawan` Jaksa

Sutan emosi saat jaksa menanyakan soal adanya uang THR dari SKK Migas dan juga soal PT Timas Suplindo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Feb 2014, 21:16 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 21:16 WIB
bathoegana-melawan-140225d.jpg
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama beberapa saksi lainnya.

Dalam sidang ini, Sutan tetap dengan ciri khas dan gayanya. Berbicara keras dan tinggi. Bahkan ia 'melawan' saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa. Salah satu 'adegan' Sutan emosi saat Jaksa bertanya soal adanya uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari SKK Migas dan juga soal PT Timas Suplindo di mana Sutan duduk sebagai komisaris perusahaan itu.

Jaksa Riyono bertanya mengenai maksud Sutan berbicara dengan Rudi Rubiandini yang terjadi pada sekitar bulan Juli 2013. Saat itu Sutan dan Rudi membahas mengenai PT Timas Suplindo itu.

"Saudara khawatir Timas nggak jadi menang?" tanya Jaksa Riyono dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Sutan pun merasa 'tak nyaman' ditanya seperti itu. Emosinya sedikit meledak. Jawaban Sutan pun kencang meski sudah memakai mikrofon. "Nggak ada urusan saya. Kan saya bilang, lillahita'ala," jawab Sutan.

Bahkan Sutan menyerang balik dengan mengatakan Jaksa berusaha memancingnya. "Jangan Bapak pancing-pancing saya ke sana. Bapak dosa nanti kalau begitu. Bapak jangan bilang-bilang begitu, nggak urusan saya," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Majelis Hakim yang dipimpin Amin Ismanto kemudian mencoba menenangkan Sutan dengan sedikit menegur. Sebab Sutan memang sudah terlihat agak emosional. Hakim meminta Sutan menjawab sesuai konteks pertanyaan.

Jaksa juga turut memperingatkan. "Saudara nggak usah pakai-pakai dosa begitu," ujar jaksa. "Karena Saudara mancing-mancing saya. Saya ini juga manusia Pak," kata Sutan menimpali.

Dalam surat dakwaan, Rudi Rubiandini diduga memberikan uang US$ 200 kepada anggota Komisi VII DPR yang juga anggota Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Uang itu diberikan untuk THR anggota Komisi VII DPR sebagaimana diminta Sutan Bhatoegana.

Namun, baik Sutan maupun Tri telah berulang kali membantah menerima uang itu dari Rudi Rubiandini. Keduanya kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. (Ali/Eks)

Baca juga:

Rekaman Sadapan Bhatoegana: Bisa Dimainkan Ini Barang

Jadi Saksi Rudi, Sutan Bathoegana Tetap Bantah Terima `THR`

Sutan Bhatoegana Akui Stafnya ke Kantor ESDM

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya