Jakarta PPKM Level 1, Jangan Terlena dan Tetap Perhatikan 3 Hal Ini

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

oleh Tira Santia diperbarui 03 Nov 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 17:00 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini hingga 15 November 2021. Dalam perpanjangan ini, wilayah DKI Jakarta turun level ke 1 sehingga ada beberapa pelonggaran. 

Contohnya, kapasitas mal yang boleh mencapai angka 100 persen hingga pelaksanaan kegiatan Work From Office (WFO) diberlakukan sebesar 75 persen pada sektor non esensial dan 100 persen pada sektor esensial.

Meskipun ada pelonggaran, masyarakat masih diharapkan untuk tidak lengah guna menghindari adanya gelombang ketiga Covid-19. Oleh karena itu, Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar memberikan tips beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang kini lebih longgar.

Dikutip liputan6.com, Rabu (3/11/2021), berikut lengkapnya:

1. Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci dalam penanganan pandemi. Meski telah mendapatkan vaksinasi, sayangnya hal tersebut tidak menjadi faktor mutlak bahwa kita akan terhindar atau tertular dari Covid-19.

Oleh karena itu, tetap gunakan masker saat kalian sedang beraktivitas di luar rumah seperti di kantor, mall ataupun tempat publik lainnya. Masker telah terbukti tidak hanya melindungi diri kita sendiri, namun juga melindungi orang lain.

Sebagai tambahan, jangan lupa untuk terus menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lain. Dengan sebisa mungkin untuk menghindari kontak langsung yang tidak perlu, maka kita mampu meminimalisir kemungkinan penularan virus. Kalian juga bisa membawa hand sanitizers untuk membersihkan permukaan seperti meja kantor, gagang pintu dan lainnya sebelum terkena kontak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. Pastikan Dana Darurat Anda Tetap Aman

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketika PPKM lebih longgar, tidak dipungkiri bahwa akan ada banyak godaan yang bisa membuat Anda jadi lengah untuk menggunakan dana tersebut. Misalnya, keinginan untuk pergi liburan ketika sudah lama berdiam diri di rumah.

Jangan sampai dana darurat tersebut jadi digunakan untuk kepentingan hiburan bersama keluarga. Sebab, baik Anda yang berstatus karyawan maupun wirausahawan, wajib sekali menyediakan dana darurat di masa pandemi ini.

Tujuan dari dana darurat bukan hanya untuk membayar segala bentuk kebutuhan yang bersifat mendadak saja, melainkan sebagai dana menyambung hidup jika penghasilan kita hilang atau berkurang.

Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pengusaha, disarankan untuk memiliki 12 kali pengeluaran atau lebih.

Alasannya, karena penghasilan sebagai pengusaha lebih tidak menentu, apalagi di masa pandemi seperti ini. Untuk lebih mudahnya, hitung saja dulu pengeluaran perbulannya, setelah itu Anda bisa menentukan dana darurat yang sesuai.

 

3. Lindungi dengan Asuransi Kesehatan dan Jiwa

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, banyak orang mulai sadar pentingnya asuransi kesehatan. Tentu bukan lagi rahasia ketika sakit, kita akan membutuhkan biaya pengobatan yang jumlahlah tidaklah sedikit. Dengan adanya perlindungan melalui asuransi, maka dapat melindungi diri dari risiko kesehatan tak terduga sehingga dapat melindungi finansial dan keluarga.

Oleh karena itu apabila Anda sama sekali belum memiliki asuransi, mungkin ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Di Lifepal.co.id, Anda akan mendapatkan dan membandingkan berbagai pilihan asuransi yang tersedia dengan mudah.

Asuransi kesehatan akan mengcover biaya kesehatan, meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan, sesuai dengan polis yang dimiliki. Bahkan, bila Anda membeli asuransi kesehatan dengan sistem cashless, tak perlu lagi menyiapkan dana talangan.

Sedangkan asuransi jiwa akan berguna sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Ketahuilah bahwa risiko hilangnya penghasilan bila si pencari nafkah kehilangan kemampuan dalam bekerja, baik karena kehilangan fungsi anggota tubuh atau meninggal dunia, cukup berat. Bahkan, impian anggota keluarga kita jadi kandas dan bisa menjadikan anak generasi sandwich.

Karena itu, penting bagi Anda melindungi diri dan keluarga untuk meminimalisir hal-hal tak terduga yang tidak diinginkan.

Itulah hal-hal yang harus diwaspadai dalam kondisi PPKM yang kini lebih dilonggarkan oleh pemerintah. Semoga dapat berguna ya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya