BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat untuk Korban Kecelakaan Truk di Bekasi

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) dengan memberikan santunan kepada keluarga korban dan ahli waris kecelakaan truk di Bekasi.

oleh Liputan6.com Diperbarui 02 Sep 2022, 06:21 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 06:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat untuk Korban Kecelakaan Truk di Bekasi
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (kanan) didampingi Direktur Rumah Sakit Ananda Bekasi dr. Titi Masrifahati (kedua kanan) dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat (ketiga kanan) menjenguk peserta korban kecelakaan truk Bekasi di Rumah Sakit Ananda Bekasi (01/09/2022) (Liputan6.com/HO)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini sebuah truk kontainer menabrak halte yang berada di depan sekolah dan merobohkan tiang seluler. Akibat dari insiden tersebut 10 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan apakah terdapat peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelurusan, 2 orang korban atas nama Rojali dan Ridho Santoso diketahui terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ananda yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena luka yang cukup parah Ridho dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara itu Rojali yang mengalami luka di bagian mata mendapatkan perawatan intensif.

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat untuk Korban Kecelakaan Truk di Bekasi
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (kedua kanan) didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat dan Direktur Rumah Sakit Ananda Bekasi dr. Titi Masrifahati memberikan buah tangan kepada keluarga korban kecelakaan truk Bekasi di Rumah Sakit Ananda Bekasi (01/09/2022) (Liputan6.com/HO)... Selengkapnya

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang datang menjenguk korban mengatakan bahwa seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK, selain itu selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu apabila korban mengalami kecacatan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan alat bantu (prothese), termasuk manfaat Return To Work (RTW) agar pekerja dapat bekerja kembali.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK turut prihatin atas musibah yang terjadi. Kejadian ini juga membuka mata kita bahwa risiko kecelakaan dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi para pekerja,”terang Roswita.

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat untuk Korban Kecelakaan Truk di Bekasi
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (kedua kanan) didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat memberikan santunan kepada ahli waris kecelakaan truk di Bekasi (01/09/2022) (Liputan6.com/HO)... Selengkapnya

Usai berkunjung ke rumah sakit, Roswita juga mendatangi rumah duka untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Ridho Santoso. Santunan yang diberikan sebesar Rp259 juta yang terdiri dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Angka tersebut belum termasuk manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan secara berkala.

Menutup kunjungannya, Roswita mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar dapat bekerja dengan aman dan tenang.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya