Nasib Data Pengguna Facebook Usai Skandal Cambridge Analytica

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna utama Facebook. Kebocoran data pengguna ini menjadi peringatan dini, apalagi Indonesia sedang memasuki tahun politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 14:13 WIB
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute. (Liputan6.com/Abdillah)
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Data 50 juta pengguna Facebook dinyatakan bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan pihak ketiga. Adalah Cambridge Analytica, konsultan politik Donald Trump, yang disebut menggunakan data pengguna Facebook untuk kepentingan kemenangan Trump dalam Pilpres di Amerika Serikat dua tahun lalu.

Cambridge Analytica menggunakan cara unik untuk 'mencuri' data pengguna Facebook dan memanfaatkannya bagi kemenangan Trump. Salah satunya adalah melalui aplikasi yang diberi nama "This is Your Digital Life".

Pengguna yang memakai aplikasi kuis kepribadian di Facebook ini, data pribadinya dihimpun sejak setahun sebelum kampanye Pilpres secara nasional dimulai.

Pengguna sendiri tidak sadar bahwa data pribadinya seperti alamat, usia, ketertarikan terhadap isu tertentu dan 'warna' politik serta jejaring pertemanan dipetakan dan dianalisis.

Aplikasi ini sesungguhnya disebut hanya diunduh sekitar 250 ribu orang saja. Namun, data 50 juta orang pengguna Facebook berhasil ditelisik dan dimanfaatkan.

Kemudian oleh Cambridge Analytica, pengguna Facebook yang telah 'ditangkap' digiring, yang semuanya bermuara pada meningkatnya popularitas Trump di media sosial, dan kemenangan Trump sebagai presiden mengalahkan Hillary Clinton.

Mark Zuckerberg mengakui kebocoran data pengguna Facebook. Dia pun mengeluarkan kata maaf. Namun, hal itu tidak bisa menghapus aroma skandal yang berdampak pada menurunnya kepercayaan pengguna terhadap Facebook, yang juga berakibat pada turunnya nilai valuasi perusahaan yang cukup tajam hingga Rp 500-an triliun.

Bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara pengguna utama Facebook, kebocoran data pengguna ini merupakan 'early warning' (peringatan dini), kemungkinan 'tsunami' skandal serupa atau lebih besar bisa terjadi ke depannya.

 

Dampak terhadap Indonesia

Facebook
Facebook (AP Photo/Eraldo Peres, File)

Indonesia merupakan negara dengan lebih dari 50 persen penduduknya telah menggunakan internet, tepatnya mencapai 143,26 juta (APJII, 2018).

Laporan Hootsuite terbaru menyebutkan, 130 juta pengguna internet tersebut merupakan pengguna media sosial aktif. Dan khusus untuk Facebook, Indonesia memiliki jumlah pengguna yang sama dengan Brasil yakni 130 juta, di bawah India dan Amerika Serikat.

Dari data itu, kota terbanyak pengguna Facebooknya yakni Bekasi dan Jakarta, di bawah Bangkok dan Dhaka.

Melihat data itu, bukan tidak mungkin potensi yang terjadi di Amerika Serikat akan terjadi atau mungkin sudah terjadi di Indonesia. Apalagi kita memasuki tahun politik, dan tahun depan Indonesia memasuki masa penting yakni pemilihan legislatif, DPD, dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pengalaman di Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta 2017 memberikan isyarat, bahwa media sosial akan terus digenjot dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemenangan calon tertentu, baik melalui kampanye positif, kampanye negatif atau bahkan kampanye hitam lewat fitnah, hoax serta ujaran kebencian.

Bahkan bukan hanya soal politik, pencurian data pengguna melalui media sosial dapat juga dimanfaatkan untuk hal lain, termasuk juga kejahatan seperti penipuan maupun pemerasan.

Sudah banyak kasus seperti akun Facebook tokoh-tokoh terkenal diambil alih dan juga dipalsukan oleh orang lain dan digunakan untuk menipu.

Belum lagi yang tiba-tiba dimasukkan dalam grup atau komunitas tertentu, yang bukan tak mungkin kelompok ini kemudian menjadi kelompok yang dikejar aparat penegak hukum karena dianggap menyebarkan berita bohong atau bahkan paham radikal.

 

Upaya Bersama

Mark Zuckerberg
CEO Facebook Mark Zuckerberg (AP Photo/Paul Sakuma)

Perlu ada upaya bersama untuk menghilangkan potensi pencurian data pribadi pengguna media sosial, setidaknya diminimalisir. Dari sisi pengguna, cara paling ekstrem adalah tidak gabung ke media sosial atau hapus akun di medsos.

Namun jika memang ingin tetap eksis, mengingat kasus seperti Cambridge Analytica terjadi melalui aplikasi seperti kuis, maka sebaiknya tidak menggunakan aplikasi di luar platform media sosial tersebut, baik itu games, kuis atau mengintegrasikan media sosial dengan media sosial lain, dengan pesan instan ataupun nomor telepon pribadi pengguna.

Platform media sosial perlu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna agar data pribadi pengguna tidak disalahgunakan, baik oleh platform itu sendiri maupun oleh pihak ketiga.

Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga ini, juga dikarena platform seperti Facebook tidak memiliki sistem kontrol untuk mengawasi apa yang dilakukan pihak lain, yang mencoba bekerja sama dalam penyediaan layanan seperti games, kuis, atau lainnya, sehingga celah ini harus diperbaiki.

Penyedia platform harus tahu persis apa yang dilakukan pengembang aplikasi atau pihak ketiga, dengan data yang mereka dapat dari pengguna dan memastikan tidak ada data pribadi yang dimanfaatkan.

Dan untuk kondisi Indonesia, pemerintah tentunya tidak boleh mendiamkan masalah ini, seolah hanya terjadi jauh di negara luar sana.

Kasus pencurian data bisa terjadi di mana saja dan dimanfaatkan untuk apa saja, termasuk di Indonesia yang bersiap menyambut pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di 2019.

Pemerintah jangan sungkan-sungkan memanggil semua penyedia platform media sosial untuk mengetahui, bagaimana sistem keamanan di masing-masing platform, dan upaya apa yang mereka lakukan dalam menjaga data pribadi pengguna dari Indonesia.

Apalagi ada anggapan bahwa penyedia platform media sosial tidak peduli dengan privasi. Padahal, dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika No.19 Tahun 2016 pada Pasal 26 dinyatakan, bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Dan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Perlindungan ini yang harus diberikan negara kepada warganya di era zaman now yang serba digital.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya