Motor Bekas Banyak Diburu Jelang Lebaran?

Jelang lebaran penjualan sepeda motor secara kredit naik 15 persen.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 17 Mei 2017, 07:11 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 07:11 WIB
20150721- Arus Balik Pemudik Bermotor-Bekasi
Sejumlah pemudik bermotor melintasi jalur Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (22/7/2015). Kepadatan arus balik sepeda motor diperkirakan terjadi pada H+4 malam hingga H+5. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya jenis baru, sepeda motor berstatus bekas atau seken juga kerap laris jelang Hari Raya Idul Fitri atau musim mudik Lebaran.

Salah satu yang mendapatkan berkah jelang lebaran ternyata tak hanya tenaga penjual, namun juga sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing. Salah satunya adalah PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Menurut Presiden Direktur & CEO PT FIFGROUP, jelang Lebaran penjualan sepeda motor naik 15 persen.

"Jadi pasti peningkatan itu ada, karena demand-nya sendiri naik (jelang lebaran)," kata Margono saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Margono tak menampik, dari sekian banyaknya sepeda motor yang ada, jenis skutik tetap menjadi primadona, setelah itu disusul motor cub atau bebek, lalu sport.

“Kalau di Honda itu terbesar matik ada tipe Beat di low end-nya, high end-nya ada Vario, dan memang itu porsinya lebih besar dibandingkan dengan tipe bebek. Kalau sport masih kecil,” ucapnya.

Kredit Macet Pasca Lebaran

Kendati kredit akan tetap menjadi pilihan masyarakat, menurut Margono, dalam beberapa tahun terakhir kredit macet kini semakin berkurang.

Margono mengklaim, saat ini kredit macet yang dilakukan konsumennya hanya 0,68 persen, dengan masa tunggakan di atas 90 hari.

Pasalnya, kata dia, syarat untuk pengajuan kredit kali ini lebih ketat. Termasuk yang diterapkan FIFGROUP dan telah diatur Otoritas Jasa Keuangan.

"Bukan berarti sebelum Lebaran kita jadi ketat, sesudahnya enggak lagi, enggak gitu. Saya rasa kita sudah proses itu standar. Jadi, kita melakukan seleksi konsumen dengan baik. Kita pakainya Non Performing Financing (NPF), sesuai dengan OJK,” jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya