Liputan6.com, London - Penggunaan sabuk pengaman adalah hal wajib di banyak negara. Tidak dipakai artinya melanggar aturan berlalu lintas. Tapi apa jadinya kalau pelanggar itu adalah Elizabeth II, Ratu United Kingdom (UK), Kanada, Australia, dan Selandia Baru?
Ya, baru-baru ini sang ratu dilaporkan oleh seorang warga biasa ke polisi West Yorkshire karena tidak memakai sabuk pengaman saat berada di jok belakang mobil dinas Bentley State, saat dirinya sedang dalam perjalanan menghadiri acara resmi parlemen bersama Pangeran Charles.
Advertisement
Baca Juga
Aturan di negara tersebut jelas, bahwa "Anda harus mengenakan sabuk pengaman jika Anda duduk di jok mobil". Aturan ini hanya dikecualikan untuk polisi, ambulan, dan pemadam kebakaran. Aturan ini bahkan tetap berlaku bagi kepala kerajaan seperti ratu sekalipun.
Tapi masalahnya, laporan diberikan kepada polisi di wilayah West Yorkshire, pelanggaran diketahui berada di London. Google Maps menyebut kedua wilayah ini terpisah 329 km, atau sekitar berkendara hampir empat jam jika menggunakan mobil pribadi.
Dengan begitu, polisi di West Yorkshire tidak bisa melakukan apapun.
Lagipula, aturan di UK menyebut bahwa proses perdata atau pidana tidak bisa diterapkan kepada ratu. Atau dengan kata lain, ratu sebetulnya individu yang kebal hukum. Jika pelanggaran terjadi di teritori yang tepat, polisi tetap tidak bisa melakukan tilang.
Tidak diketahui apakah laporan ini benar adanya, atau hanya akal-akalan warga yang ingin cari sensasi.
Yang jelas, kantor pers kerajaan menyebut bahwa meski kebal hukum, segala aktivitas sang ratu dilakukan secara hati-hati serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Â
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:
Â