Pemotor yang Suka Naik Trotoar, Berkendaralah dengan Akal Sehat

Trotoar adalah hak para pejalan kaki dan tidak bisa diganggu gugat. Apapun alasannya, baik itu macet atau dalam kondisi terburu-buru

oleh Arief Aszhari diperbarui 16 Jul 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2017, 19:12 WIB
Aksi damai Koalisi Pejalan Kaki (Foto:Istimewa)
Aksi damai Koalisi Pejalan Kaki (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Video aksi damai Koalisi Pejalan kaki (KPK) menuntut hak pejalan kaki di trotoar, jadi viral di dunia maya. Pasalnya, aksi ini ricuh karena oknum pengendara motor yang menggunakan trotoar tidak terima, dan merasa perjalanannya terganggu.

Padahal sudah jelas, trotoar adalah hak para pejalan kaki dan tidak bisa diganggu gugat. Apapun alasannya, baik itu macet atau dalam kondisi terburu-buru alias kejar setoran, tidak pernah dibenarkan para pemotor berkendara di trotoar.

Dijelaskan Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), masih banyaknya para pemotor yang menggunakan trotoar mencerminkan bahwa di masyarakat kita, ada yang bisa berkendara tapi belum tentu mampu berlalu lintas di jalan dengan baik dan benar.

"Cara yang baik adalah sesuai dengan etika yang berlaku. Sedangkan berlalu lintas yang benar adalah mengacu pada regulasi, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Edo kepada Liputan6.com melalui pesan elektronik, Sabtu (15/7).

Padahal, esensi keadaban kita di jalan raya adalah senantiasa mengusung akal sehat dan nurani. Akal sehat memprioritaskan keselamatan jalan, sedangkan nurani membawa kita untuk sudi saling berbagi ruas jalan.

"Saling menghormati hak dan kewajiban sesama pengguna jalan. Karena itu, perlu dibangun kesadaran berlalu lintas jalan yang baik dan benar sejak usia dini," tambah pria yang akrab disapa Eyang Edo ini.

Maka dari itu, sebagai pemotor harusnya bisa saling berbagi ruas jalan sesuai dengan porsinya, yaitu pengendara di jalan raya, sedangkan pedestrian di trotoar.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya