Jangan Hanya Melarang Motor, Perbanyak Juga Bus Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah wilayah pelarangan motor di ruas jalan tertentu.

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Agu 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 17:10 WIB
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Tiga ruas jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah wilayah pelarangan motor di ruas jalan tertentu. Pelarangan ini akan mulai diuji coba mulai 12 September 2017, dan akan berlangsung selama satu bulan.

Dijelaskan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, ada syarat yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta sebelum penambahan wilayah pembatasan ini diberlakukan.

"Inisiasi mengatur motor itu cukup baik, hanya saya berpesan lakukanlah dengan bijaksana. Kalau motor mau dikurangi bus harus diperbanyak," kata Budi Karya di Kantornya, Kamis (24/8/2017).

Saat ini motor merupakan kendaraan andalan masyarakat DKI Jakarta. Namun dirinya juga mengakui, sepeda motor menjadi salah satu sumber kemacetan di jalan raya.

Maka dari itu, pembatasan penggunaan motor di beberapa ruas jalan DKI Jakarta akan menimbulkan konflik di lapangan jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas publiknya.

"Jadi harus ada substitusi yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya. Selama ini akan mengurangi kemacetan kita support," tegasnya.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Naik Angkutan Umum

Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Untuk diketahui, perluasan larangan kendaraan roda dua melintas di Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan bakal dilakukan mulai 12 September mendatang. Uji coba itu akan berlangsung selama satu bulan. Sebagai pengganti, Pemprov DKI akan menyediakan bus pengumpan gratis atau feeder.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut, alasan utama pelarangan roda dua adalah untuk mendorong warga naik kendaraan umum. Ia menampik alasan lain seperti meningkatkan pendapatan daerah maupun unsur estetika.

"Tujuan kita supaya mereka terbiasa transportasi umum. Dan supaya trotoar tidak digunakan untuk motor. Anda tuh repot, kalau trotoar dinaikin motor Anda marah. Dibatasi seperti ini marah-marah juga," tegas Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

"Ini mendorong supaya mereka naik kendaraan umum. Bukan hanya estetika," dia memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya