Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah wilayah pelarangan motor di ruas jalan tertentu. Pelarangan ini akan mulai diuji coba mulai 12 September 2017, dan akan berlangsung selama satu bulan.
Baca Juga
Dijelaskan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, ada syarat yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta sebelum penambahan wilayah pembatasan ini diberlakukan.
"Inisiasi mengatur motor itu cukup baik, hanya saya berpesan lakukanlah dengan bijaksana. Kalau motor mau dikurangi bus harus diperbanyak," kata Budi Karya di Kantornya, Kamis (24/8/2017).
Saat ini motor merupakan kendaraan andalan masyarakat DKI Jakarta. Namun dirinya juga mengakui, sepeda motor menjadi salah satu sumber kemacetan di jalan raya.
Maka dari itu, pembatasan penggunaan motor di beberapa ruas jalan DKI Jakarta akan menimbulkan konflik di lapangan jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas publiknya.
"Jadi harus ada substitusi yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya. Selama ini akan mengurangi kemacetan kita support," tegasnya.
Advertisement
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Naik Angkutan Umum
Untuk diketahui, perluasan larangan kendaraan roda dua melintas di Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan bakal dilakukan mulai 12 September mendatang. Uji coba itu akan berlangsung selama satu bulan. Sebagai pengganti, Pemprov DKI akan menyediakan bus pengumpan gratis atau feeder.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut, alasan utama pelarangan roda dua adalah untuk mendorong warga naik kendaraan umum. Ia menampik alasan lain seperti meningkatkan pendapatan daerah maupun unsur estetika.
"Tujuan kita supaya mereka terbiasa transportasi umum. Dan supaya trotoar tidak digunakan untuk motor. Anda tuh repot, kalau trotoar dinaikin motor Anda marah. Dibatasi seperti ini marah-marah juga," tegas Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
"Ini mendorong supaya mereka naik kendaraan umum. Bukan hanya estetika," dia memungkasi.
Advertisement