Ini yang Bisa Gugurkan Klaim Asuransi Mobil Terbakar

Untuk melakukan klaim asuransi kendaraan terbakar atau lainnya, konsumen diwajibkan membaca terlebih dahulu polis asuransi.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 05 Sep 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 11:30 WIB
Honda Brio Terbakar
Honda Brio terbakar di Bekasi, Jawa Barat, bertepatan dengan Iduladha (1/9).

Liputan6.com, Jakarta - Tak sedikit yang mengira peristiwa Honda Brio terbakar di Cluster RiverTown Grand Wisata, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2017) karena sang pemilik melakukan modifikasi khususnya pada bagian audio. Hal ini pun digadang-gadang munculnya korsleting.

Nah jika melihat kasus tersebut, apakah kendaraan modifikasi yang menjadi korban kebakaran bisa mendapatkan klaim dari asuransi?

Menanggapi hal tersebut Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya mobil terbakar bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Sebab, hal itu tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 1 soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor No 1 bagian 1.4.

Tetapi kata Iwan, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Terlebih jika hal itu telah dilakukan perubahan.

“Jadi waktu masang aksesoris itu kamu harus lapor ke asuransi. Kalau tidak lapor, asuransi tidak mengerti apa yang telah dirubah. Kalau lapor itu akan di-cover. Intinya pasang apapun (modifikasi) harus lapor, biar pun itu hanya kaca film, karena itu sudah merubah spek,” ujar Iwan kepada Liputan6.com, Selasa (5/9/2017).

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

Next

20170618-Sisa-sisa Kebakaran Hutan Terburuk di Portugal-AP
Bangkai mobil hangus terbakar.

 Iwan menuturkan, di-cover atau tidaknya oleh asuransi, juga bisa dilihat dari pengembangan kasus yang terjadi.

“Contohnya, kalau nyolok power bank, dan meledak (terbakar), kalau itu tidak di-cover. Itu ada di Pasal 3 soal Pengecualian No 2, karena membawa sesuatu,” ungkapnya.

Di pasal 3 no 2 ini disebutkan, pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya;

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor.

“Kalau penyebabnya bencana alam bisa saja, tapi itu ada perluasan jaminan. Karena itu pelanggan harus baca polisnya. Intinya kalau ada perubahan harus di lapor,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya