Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menindak tegas pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Rencana itu pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca Juga
Lewat sebuah polling mingguan bertemakan "Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Setuju?" yang Liputan6.com gelar sejak pekan lalu, sebagian besar menyatakan setuju.
Diikuti lebih dari 850 partisipan, 91 persen di antaranya menyatakan "Setuju" jika pemilik mobil wajib memiliki garasi. Sementara 9 persen sisanya menyatakan "Tidak".
Sebagai informasi, aturan mengenai kepemilikan mobil disertai dengan garasi sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140 yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement