Kapolda DIY Minta Jagoan Kustom Kulture Desain Bentor

Posisi becak kayuh di Yogyakarta perlahan digeser oleh becak bermotor (bentor)

oleh Septian Pamungkas diperbarui 08 Okt 2017, 11:26 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2017, 11:26 WIB
20160330-Perjuangkan Nasib, Pengemudi Bentor di Jogja Turun ke Jalan-DIY
Aksi pengemudi becak bermotor (bentor) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY, Rabu (30/3/2016). Dalam aksinya, mereka menuntut hentikan razia bentor dan melegalkan moda transportasi tersebut. (Foto: Boy Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Posisi becak kayuh di Yogyakarta perlahan digeser oleh becak bermotor (bentor). Pasalnya bentor dinilai bisa mencapai tempat tujuan lebih cepat dan meringankan beban si penarik becak karena tak lagi mengayuh.

Menurut Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri, sampai sekarang keberadaan becak motor masih menjadi pro kotra di masyarakat. Terlepas dari itu, bagi kepolisian segi keselamatan menjadi prioritas utama mengingat bentor ini merupakan kendaraan modifikasi.

Oleh karena itu, ia meminta agar Direktur Kustomfest Lulut Wahyudi dapat memberi bantuan untuk meracik desain bentor yang aman dan laik jalan. Sebagai jagoan kustom kulture sekaligus punggawa Retro Classic Cycles yang karyanya sudah go international dan asli Jogja, Lulut diharapkan bisa memberikan kontribusi.

"Mudah-mudahan mas Lulut bisa berkontribusi misalnya ya paling tidak membuat seperti apa bentuknya. Baru nanti bekerja sama dengan para stakeholder yang lain sehingga bisa menciptakan becak bermotor yang dari segi keselamatannya bisa menjamin," kata Ahmad Dofiri saat menghadiri pembukaan Kustomfest 2017 di JEC, Yogyakarta, Sabtu (7/10).

Lebih lanjut ia menyebut, ini merupakan pekerjaan rumah bagi Lulut untuk mendesain karena karyanya di dunia international sudah diakui.

"Saya menginginkan bagaimana ke depannya ada becak motor yang standarnya bagus. Jawani tapi dari teknologi dan mesinnya itu lolos dan laik untuk digunakan sebagai angkutan umum,"

"Yang penting desainnya menarik. Yogyakarta harus punya unsur becak klasik tapi dari segi teknologi juga mendukung," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Melanggar Undang-Undang

Sebagai infomasi, bentor sebenarnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah lantaran dianggap tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun karena desakan perut dan kebutuhan ekonomi, usaha ini terus dijalankan.

Berdasarkan data Kepolisian DIY, jumlah bentor di DIY mencapai angka 600 unit. Sebanyak 400 unit di antaranya beroperasi di Kota Yogyakarta. Wilayah operasi bentor tersebut tersebar di tujuh titik, Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro, Jalan Senopati, Jalan Sudirman, Jalan Solo, Jalan Godean, dan Jalan A Yani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya