Liputan6.com, Jakarta - Markah jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas. Tanda yang berada di permukaan jalan ini juga berbagai macam. Ada yang membentuk garis membujur, melintang, serong, serta lambang lainnya.
Seperti markah jalan satu ini, yang memiliki bentuk bergerigi atau zigzag berwarna kuning. Selain keberadaan Yellow Box Junction, markah jalan kuning bergerigi yang terletak di sisi-sisi jalan juga harus diwaspadai oleh para pengendara.
Baca Juga
Seperti yang diunggah dalam akun Instagram @kemenhub151, dan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014, mengenai markah jalan. Garis berbiku-biku tersebut, merupakan embargo parkir.
Advertisement
Jadi, sebagaimana dimaksud di Pasal 39 huruf B dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut.
Sebagai informasi, markah jalan juga memiliki perbedaan warna. Jika diperhatikan, ada tiga warna markah jalan yang wajib diketahui pengendara, yaitu putih, kuning, dan merah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Markah jalan berwarna putih untuk menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
"Sedangkan markah jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Sementara untuk marka jalan berwarna merah untuk menyatakan keperluan atau tanda khusus," tulis akun @kemenhub151 sebagai caption, seperti dilihat Liputan6.com, Kamis (29/3/2018).
Sementara itu, dari bentuknya, markah jalan yang berbentuk garis lajur merupakan garis yang digunakan untuk membagi jalur lalu lintas. Sedangkan Garis Henti, adalah markah jalan yang berupa garis utuh yang melintas jalur lalu lintas, dan berfungsi menunjukkan di mana kendaraan harus berhenti.
Advertisement