Dilarang Berhenti atau Parkir di Markah Jalan Kuning Berbiku-biku, Ini Alasannya

Sebagaimana dimaksud di Pasal 39 huruf B dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut.

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Apr 2018, 15:08 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 15:08 WIB
Dilarang Berhenti atau Parkir di Markah Kuning Berbiku, Ini Alasannya (Foto: Instagram @kemenhub151)
Dilarang Berhenti atau Parkir di Markah Kuning Berbiku, Ini Alasannya (Foto: Instagram @kemenhub151)

Liputan6.com, Jakarta - Markah jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas. Tanda yang berada di permukaan jalan ini juga berbagai macam. Ada yang membentuk garis membujur, melintang, serong, serta lambang lainnya.

Seperti markah jalan satu ini, yang memiliki bentuk bergerigi atau zigzag berwarna kuning. Selain keberadaan Yellow Box Junction, markah jalan kuning bergerigi yang terletak di sisi-sisi jalan juga harus diwaspadai oleh para pengendara.

Seperti yang diunggah dalam akun Instagram @kemenhub151, dan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014, mengenai markah jalan. Garis berbiku-biku tersebut, merupakan embargo parkir.

Jadi, sebagaimana dimaksud di Pasal 39 huruf B dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut.

Sebagai informasi, markah jalan juga memiliki perbedaan warna. Jika diperhatikan, ada tiga warna markah jalan yang wajib diketahui pengendara, yaitu putih, kuning, dan merah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Markah jalan berwarna putih untuk menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

"Sedangkan markah jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Sementara untuk marka jalan berwarna merah untuk menyatakan keperluan atau tanda khusus," tulis akun @kemenhub151 sebagai caption, seperti dilihat Liputan6.com, Kamis (29/3/2018).

Sementara itu, dari bentuknya, markah jalan yang berbentuk garis lajur merupakan garis yang digunakan untuk membagi jalur lalu lintas. Sedangkan Garis Henti, adalah markah jalan yang berupa garis utuh yang melintas jalur lalu lintas, dan berfungsi menunjukkan di mana kendaraan harus berhenti.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya