Liputan6.com, Jakarta - Ketika berkendara di jalan raya, pasti pengemudi mobil atau motor akan menemukan marka jalan. Biasanya, marka jalan membentuk garis membujur, melintang, serong serta lambang lainnya.
Marka jalan tersebut, berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas, dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan ini juga sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.
Selain itu, banyak juga yang belum tahu, marka jalan sebenarnya berbeda warna. Jika diperhatikan, ada tiga warna marka jalan yang wajib diketahui pengendara.
Advertisement
Baca Juga
Seperti yang diunggah akun instagram @kemenhub151, marka jalan berwarna putih untuk menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
"Sedangkan marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Sementara untuk marka jalan berwarna merah untuk menyatakan keperluan atau tanda khusus," tulis akun @kemenhub151 sebagai caption, seperti dilihat Liputan6.com, Kamis (29/3/2018).
Sementara itu, dari bentuknya, marka jalan yang berbentuk garis lajur merupakan garis yang digunakan untuk membagi jalur lalu lintas. Sedangkan Garis Henti, adalah marka yang berupa garis utuh yang melintas jalur lalu lintas, dan berfungsi menunjukkan dimana kendaraan harus berhenti.
Alasan Marka Ini Ditaruh di Tengah Jalan Raya
Setiap berkendara di jalan raya, pasti Anda kerap menemui garis putih yang melintang tengah jalan yang terdiri dari beberapa garis. Ya, ini adalah pita penggaduh atau bisa juga disebut speed trap.
Marka ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 3 Tahun 1994 pasal 32 sebagai kelengkapan tambahan pada jalan. Pemasangannya, direncanakan dan dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat.
Berdasarkan sumber yang sama, pemasangan speed trap berdasarkan evaluasi pihak terkait. Biasanya, marka ini dipasang di area yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi.
Tak heran, fungsi pita penggaduh adalah untuk menurunkan kecepatan pengendara yang melintas. Jika tetap nekat melaju dengan kecepatan tinggi, kendaraan akan mengalami goncangan dan tentu saja mengurangi kenyamanan dalam berkendara.
Pada aturan yang sama dijelaskan bahwa pita penggaduh memiliki tinggi 1 sampai 4cm. Ketinggiannya pun disesuaikan dengan hasil pengamatan dishub.
Sedangkan jarak antar batang minimal 50 cm dan maksimal 500 cm. Sementara lebarnya berada di sekitar 25 cm dan maksimal 90. Untuk jumlahnyam minimal 4 batang dan tak ada batasan maksimal.
Advertisement