Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian sudah resmi melakukan penindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), mulai 1 November 2018 lalu. Dengan begitu, pelanggar yang terekam CCTV, polisi bakal melakukan verifikasi terhadap kendaraannya, dan menetapkan sanksinya. Lalu sebenarnya, bagaimana cara mengurus jika terkena tilang elektronik?
"Jadi mekanisme E-TLE, ini yang pertama kamera ter-capture kemudian setelah ter-capture diverifikasi sama anggota, ada di back office," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Senin (5/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info, apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.
"Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa oh ya memang benar saya, bukan saya. Sehingga, kita mengirim tilangnya (tilang elektronik) nanti, sesuai dengan siapa yang melanggar," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.
Di sana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.
"Setelah itu, kalau mereka mau bayar di bank permasalahan sudah selesai, tapi kalau belum (bayar tilang) berarti nanti ada pemblokiran. Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa enggak bersalah, ada waktu 7 hari," pungkasnya.
Â
Advertisement