Alur Penindakan Tilang Elektronik, Dari Tertangkap Kamera Hingga Bayar Denda

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan penindakan mulai 1 November 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2018, 10:57 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 10:57 WIB
Uji Coba Tilang Elektronik, Masih Banyak Penggendara Melanggar
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diberlakukan penindakan mulai 1 November 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah video untuk menjelaskan mekanisme penindakan ETLE di akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro,

Tahap pertama, pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan langsung diverifikasi petugas back office di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan. Jenis pelanggaran yang bisa dikenai ETLE adalah melawan arus, melewati garis setop, marka jalan, dan menerobos lampu merah.

Lalu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar menggunakan PT Pos Indonesia, surat elektronik atau SMS. Foto bukti pelanggaran juga akan disertakan dalam surat konfirmasi tersebut.

Proses ini berlangsung selama tiga hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wajib Konfirmasi

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui situs www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi tersebut ke Posko ETLE di Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pemilik kendaraan juga dapat mengonfirmasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke orang lain dan belum dilakukan proses balik nama. Pelanggar memiliki waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, petugas akan mengirimkan tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran dan kode BRI Virtual (BRIVA) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI. Pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda tilang.

Bila melewati batas waktu tersebut, petugas akan memblokir STNK kendaraan hingga denda tersebut dibayarkan.

 

Reporter: Melissa Octavianti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya