Pajak Mobil Listrik Resmi Terbit, Ini Rinciannya

Aturan skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Okt 2019, 11:04 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 11:04 WIB
PODCAST: Era Baru Mobil Listrik di Indonesia
PODCAST: Era Baru Mobil Listrik di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Aturan skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Mulai berlaku 16 Oktober 2021 mendatang, aturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan 16 Oktober 2019 menyebut, PPnBM tidak lagi didasarkan bentuk bodi kendaraan, namun emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.

Dari peraturan tersebut tertuang, semua jenis mobil penumpang dengan mesin di bawah 3.000 cc akan terkena PPnBM 15 persen, apabila konsumsi bahan bakarnya mencapai 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per kilometer.

Selain itu, tarif PPnBM 20 persen akan diberikan apabila konsumsi bahan bakar kendaraan kurang dari 11,5 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Berlaku juga untuk mesin diesel, konsumsi bahan bakar kendaraan ditargetkan mencapai 13 kilometer per liter atau emisi CO2 200 gram per kilometer.

Untuk konsumsi bahan bakar 9,3-11,5 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per kilometer, tarif PPnBM yang dikenakan mencapai 25 persen.

Apabila konsumsi bahan bakar mobil tidak mencapai 9,3 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per kilometer, PPnBM yang harus dibayarkan sampai dengan 40 persen. Tarif tersebut juga berlaku apabila konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per liter pada mesin diesel.

Khusus mobil dengan mesin 3.000 cc - 4.000 cc, PPnBM yang harus dibayarkan mulai dari 40 persen hingga 70 persen seperti yang tertera di pasal 8 sampai 11.

Mobil Low Cost Green Car (LCGC) mendapat PPnBM 15 persen dengan dasar pajak 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).

Terkait konsumsi bahan bakar, peraturan untuk LCGC tidak berubah yakni 20 kilometer per liter, dengan spesifikasi tambahan, CO2 yang dihasilkan 120 gram per kilometer.

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Mobil Listrik

Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles juga tertuang dalam peraturan ini.

Meski demikian, konsumsi bahan bakar yang harus dihasilkan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mencapai 100 gram per kilometer.

Mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid, juga akan dikenakan tarif PPnBM. Tarifnya, beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas silinder.

Untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. 

PP Nomor 73 Tahun 2019 secara keseluruhan berisi aturan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, serta PPnBM bagi kendaraan rendah emisi dan listrik, yang dijelaskan dalam delapan bab dan 47 pasal.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya