Ribuan Honda PCX Kena Recall, Berapa Banyak Pemilik yang ke Bengkel?

PT Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan recall atau penarikan kembali untuk diperbaiki salah satu skuter matik (skutik) premiumnya, Honda PCX

oleh Arief Aszhari diperbarui 18 Feb 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2020, 12:00 WIB
Honda PCX
Honda PCX Luxurious Trip 2019 menjelajah Bali dengan jarak tempuh 393 kilometer. (AHM)

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan recall atau penarikan kembali untuk diperbaiki salah satu skuter matik (skutik) premiumnya, Honda PCX. Kampanye perbaikan ini melibatkan 3.930 unit karena masalah sprocket cam, dan sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Menurut Ahmad Muhibbudin, General Manajer Corporate Communications AHM, sejak dilakukan recall tahun lalu, memang sudah sebagian besar pemilik Honda PCX yang menerima undangan telah memenuhi panggilan. Namun, pria ramah ini memang tidak menyebutkan secara detail, berapa jumlah yang sudah datang ke bengkel.

"Untuk angkanya tidak pegang, yang pasti sudah sebagian besar yang datang. Sudah mayoritas lah yang banyak," jelas Muhib saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2020).

Lanjut Muhib, karena kampanye recall ini berlaku nasional, pihaknya memang menggunakan seluruh jaringan main dealer dan bengkel resmi Ahass. "Kita main dealer ada 29, dan Ahass sekitar 3.700-an," tegas Muhib.

Sementara itu, recall ini sendiri memang sudah dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan sejak tahun lalu, sekaligus mekanisme pemanggilan konsumen yang terlibat serta jumlahnya.

"Mekanisme pemberitahuannya memang ada beberapa poin, dan kami memiliki melakukan yang efektif dan efisien (Hanya yang bermasalah yang dipanggil). Kalau tidak dapat suratnya, ya tidak usah datang," jelas Muhib.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Konsumen Tidak Perlu Khawatir

Sekedar informasi, jika berdasarkan peraturan memang PT AHM wajib melaporkan adanya recall ke Kemenhub. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Penarikan kembali Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 12 Agustus 2019.

Namun, dalam peraturan tersebut juga dikatakan, tidak diwajibkan pabrikan yang melakukan recall harus mengumumkan ke publik.

"Ini kan sudah dari tahun lalu, jadi konsumen tidak perlu khawatir. Jika tidak mendapat undangan, tidak perlu datang," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya