Diam-Diam Honda Recall 3.930 PCX Sejak Tahun Lalu

PT Astra Honda Motor (AHM) kembali melakukan recall atau penarikan penarikan kembali untuk diperbaiki skuter matik (skutik) premiumnya, Honda PCX.

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Feb 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 19:00 WIB
Terus melakukan ekspansi, PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya mengekspor Honda PCX dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) ke luar Asia, yaitu Brazil.
Terus melakukan ekspansi, PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya mengekspor Honda PCX dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) ke luar Asia, yaitu Brazil.

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali melakukan recall atau penarikan penarikan kembali untuk diperbaiki skuter matik (skutik) premiumnya, Honda PCX. Namun, kabar tersebut ternyata tidak datang langsung dari pabrikan berlambang sayap mengepak ini, tapi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mencoba mengonfirmasi kepada Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, ia sendiri memang belum melihat surat terkait recall atau pemanggilan Honda PCX tersebut.

"Pernah ada pemberitahuan. Ada kerusakan dan akan diperbaiki, bukan sepeda motor ingin ditarik," jelas Sigit saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2020).

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenhub, recall Honda PCX ini disebabkan oleh adanya kerusakan komponen sprocket cam, dan melibatkan sekitar 3.930 unit.

Mencoba mengonfirmasi kepada Ahmad Muhibbudin, General Manajer Corporate Communications AHM, memang pabrikan asal Jepang ini sudah melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan tahun lalu. Selain itu, terkait mekanisme dan jumlahnya juga sudah disampaikan kepada Kemenhub.

"Mekanisme pemberitahuannya memang ada beberapa poin, dan kami memiliki melakukan yang efektif dan efisien (Hanya yang bermasalah yang dipanggil). Kalau tidak dapat suratnya, ya tidak usah datang," jelas Muhib kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Konsumen Tidak Perlu Khawatir

Sekedar informasi, jika berdasarkan peraturan memang PT AHM wajib melaporkan adanya recall ke Kemenhub. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Penarikan kembali Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 12 Agustus 2019.

Namun, dalam peraturan tersebut juga dikatakan, tidak diwajibkan pabrikan yang melakukan recall harus mengumumkan ke publik.

"Ini kan sudah dari tahun lalu, jadi konsumen tidak perlu khawatir. Jika tidak mendapat undangan, tidak perlu datang," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya