Liputan6.com, Jakarta - Memasuki masa new normal masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan baru yang sebelumnya tidak pernah atau jarang dilakukan. Salah satunya, melakukan transaksi atau mengurus segala sesuatu tanpa harus keluar rumah atau secara online.
Hal tersebut juga dilakukan Korlantas Polri, dengan melakukan pembaruan sistem mekanisme penerbitan SIM Internasional. Proses ini, diklaim lebih cepat, akurat dan mudah, sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Polri yang berbasis IT.
Advertisement
"Hari ini kita adakan sebuah terobosan inovasi baru pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja." ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono M.H, seperti disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (12/8/2020).
Kakorlantas menambahkan bahwa ke depannya akan ada program lain yang selalu berorientasi pada apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat.
"Ini juga merupakan perkembangan pelayanan yang berdasarkan kebijakan Kapolri yakni berbasis IT yang memudahkan pelayanan publik dengan cepat dan tepat," terang Kakorlantas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme
Mekanisme pelayanan penerbitan SIM Internasional dari rumah saja 'New Mechanism In New Normal' ini, Korlantas Polri bekerja sama dengan BRI yang berfungsi sebagai keamanan virtual pembayaran administrasi, PT Pos Indonesia dan PT Gojek yang bertugas dalam keamanan pelayanan kurir SIM Internasional hingga tiba di rumah masing-masing pemohon.
Masyarakat dapat mendaftar melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ , kemudian ikuti petunjuk dan ketentuan yang tertera.
"Cukup melalui website dan nantinya SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," tegasnya.
Advertisement
Masa Berlaku SIM Internasional
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional berlaku selama tiga tahun.