Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, selain bisa melakukan perpanjangan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) juga bisa dilakukan di layanan mobil keliling. Setelah berhenti beroperasi kerena pandemi Covid-19, kini sudah bisa melakukannya lagi di beberapa lokasi SIM keliling.
Disitat dari laman resmi Korlantas Polri, untuk Rabu (12/8/2020), SIM keliling di Jakarta terdapat di Jakarta Timur ada di Green Terrace Taman Mini, Jakarta Utara ada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot, dan Jakarta Pusat ada di ITC Cempaka Mas.
Advertisement
Selain itu, untuk wilayah Depok, Jawa Barat, SIM keliling terdapat di Giant Bojongsari Jalan Raya Bojongsari, Trans Studio Mall Cibubur, dan Depok Town Square.
Sedangkan untuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), ada di di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB. Sedaangkan untuk lokasi ITC BSD dan SDC Gading Serpong waktu operasional pukul 15.00 s/d 21.00 WIB.
Wilayah Bogor, terdapat di di Pos Polisi Gadog mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WIB.
Terakhir, untuk wilayah Bekasi, pelayanan SIM keliling terdapat di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Standar Kesehatan
Meskipun sudah bisa melakukan perpanjangan SIM Kelilling, pihak kepolisian tetap menjalankan standar kesehatan yang ketat di tengah pandemi, seperti pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Pelayanan SIM keliling ini, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis Apabila masa berlakunya sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Â
Advertisement
Biaya dan Syarat
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.