Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan akan mengatur operasional ojek pangkalan dan online selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Pengaturan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 177 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.
Advertisement
Baca Juga
"Perusahaan aplikasi wajib mengaktifkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun tidak mendapatkan penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.
Tak hanya itu, aplikator juga diharapkan dapat memberikan sanksi kepada pengemudi apabila melanggar ketentuan yang telah diberlakukan pada PSBB transisi. Sebab, jarak parkir kendaraan pengemudi ojol minimal dua meter dengan yang lain.
"Jika ketentuan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi mitra, perusahaan wajib memberikan sanksi," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PSBB Transisi Berlaku
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.
Kata dia, pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meminta agar kedisiplinan protokol kesehatan harus tetap tinggi. Sebab hal tersebut untuk mengendalikan mata rantai penularan.
Advertisement
