Liputan6.com, Bangalore - Seorang pedagang sayur bernama Arun Kumar menyita perhatian dan viral di media sosial. Hal ini dikarenakan denda tilang yang harus dibayarkan lebih mahal dibanding harga motor yang dikendarai.
Menggunakan skuter matik Honda Dio, Kumar dihentikan petugas kepolisian saat berkendara di dekat kantor polisi Madiwala, Bangalore, India, karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Advertisement
Baca Juga
Seperti dilansir Cartoq, Selasa (3/11/2020), petugas polisi yang menghentikannya lalu memasukkan nomor registrasi kendaraan ke dalam database kepolisian lalu lintas setempat.
Karena hal ini, polisi menemukan akumulasi denda tilang kendaraan mencapai Rs.42.500 atau setara dengan Rp8,3 juta. Selain itu, terdapat 77 kasus pelanggaran lalu lintas telah dilakukan pengendara skuter tersebut.
Ketika mendapatkan informasi ini, pengendara yang diminta untuk membayar denda tilang justru meninggalkan kendaraannya begitu saja dan berjalan pergi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran Terbanyak
Ia menyatakan, nilai kendaraan tersebut hanya berada di angka Rs.30.000 atau setara dengan Rp5,8 juta. Melihat hal tersebut, petugas kepolisian lalu lintas langsung menyita skuter tersebut.
Polisi tersebut juga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pengendara telah tercatat selama dua tahun. Dalam catatan tersebut, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara ialah melanggar rambu lalu lintas dan berkendara dengan tiga penumpang.
Advertisement
Beredar Kabar Biaya Tilang Kendaraan Mulai dari Rp10 Ribu, Benarkah?
Sejalan dengan Operasi Zebra yang akan dilakukan pihak kepolisian, terdapat pesan berantai soal biaya tilang yang dikeluarkan Polri. Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan, pesan seperti ini sebenarnya sudah banyak dibagikan.
Dalam pesan tersebut dijelaskan biaya yang harus dibayarkan pengendara kendaraan bermotor saat melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Â
Selain itu, disebut pula larangan untuk berdamai dengan petugas Polri. Hal ini berkaitan dengan bonus yang mungkin didapatkan petugas dan hukuman penjara yang bisa diterima pelanggar yang melakukan suap.
Isi PesanBerikut isi pesan tersebut :
"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000 6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".
Mencari tahu kebenaran tersebut, Liputan.com mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Melalui pesan singkatnya, Ia menegaskan pesan yang beredar tidaklah benar. "Hoax itu," katanya. Â
Infografis Hindari Penularan Covid-19, Ayo Jaga Jarak!
Advertisement