Viral Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Angkut Sepeda, Ini Kata Dirlantas

Sebuah video viral beberapa waktu lalu, yang menunjukan polisi lalu lintas tengah melakukan penilangan terhadap seorang pengemudi mobil yang membawa sepeda di dalam kabin

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Okt 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 16:45 WIB
Polisi tilang pengemudi yang bawa sepeda di mobil (Ist)
Polisi tilang pengemudi yang bawa sepeda di mobil (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral beberapa waktu lalu, yang menunjukan polisi lalu lintas tengah melakukan penilangan terhadap seorang pengemudi yang membawa sepeda di dalam kabin. Kejadian ini sendiri, terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/9/2021).

Dalam video yang beredar, terlihat pengemudi memang memasukan sepeda berjenis MTB ke dalam mobil, dan diletakan di kursi baris kedua dan ketiga yang dilipat.

Sambil melakukan perekaman, sang sopir menanyakan kepada petugas yang melakukan penilangan, apa kesalahan yang dilakukannya hingga sampai harus diberi sanksi.

Sementara itu, polisi yang bernama Rizky menjawab terkait daya angkut barang, dan hal itu terdapat di pasal 307. Polisi lainnya, bernama Fahmi mengatakan bawa sepeda diperbolehkan, asal jangan di dalam.

Namun, tindakan polisi ini membuat bingung warganet. Pasalnya, sepeda memiliki berat hanya belasan kilogram, dan posisinya memang tidak menggangu pengemudi atau penumpang.

Selain itu, pengemudi bernama Agus ini, juga memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.

Terkait kejadian yang viral ini, Dirlantas Polda Metro jaya, KBP Sambodo Purnomo Yogo, mengakui anggotanya mengalami kesalahan dalam menerapkan Pasal 307, tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang membawa barang melebihi dimensi angkuutan, dan dapat membahayakan keselamatan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minta Maaf

Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya menggunakan pasal 283, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf, dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan , khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Sambodo.

Memang, melakukan loading sepeda menggunakan mobil sering dilakukan oleh para pesepeda. Biasanya, tidak hanya diletakan di dalam mobil, tapi juga di luar mobil dengan bantuan alat sehingga sepeda bisa ditaruh di belakang ataupun di atap mobil.

Infografis: Bumi Makin Panas, Apa Solusinya?

Infografis: Bumi Makin Panas, Apa Solusinya? (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Bumi Makin Panas, Apa Solusinya? (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya