Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol masih menjadi salah satu alternatif para pengendara mobil untuk mempersingkat waktu, mencapai tempat tujuan. Namun, perlu diperhatikan, masih banyak yang abai atau belum mengetahu batas kecepatan yang aman dan nyaman saat berada di jalur bebas hambatan tersebut.
Pasalnya, jika seorang melewati batas kecepatan berkendara, dan tidak didukung oleh kemampuan mengemudi yang baik, sangat berpotensi sekali mengalami kecelakaan. Bahkan, kasus yang baru-baru ini terjadi, adalah kecelakaan yang menimpa pasangan selebrita Vanessa Angel dan suami, Bibi Andriansyah, hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia dan tiga penumpang lainnya luka-luka.
Baca Juga
Disinyalir, sang supir mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa dengan kecepatan tinggi, hingga 120 km/jam.
Advertisement
Memang, jika berpikir berkendara pelan di jalan tol adalah aman, padahal tidak juga. Lalu, apakah harus ngebut? Ya tidak juga, karena tidak melulu berkendara lambat di jalan tol aman, karena cenderung pengguna jalan tol melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga saat ada yang berjalan lambat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Dalam aturan tersebut, dituliskan batas kecepatan di jalan tol, paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100/km/jam.
Selain itu, aturan mengenai batas kecepatan di jalur bebas hambatan ini, juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 stentang Tata Cara Penetapan Baras Kendaraan, di pasal 3.
Sementara itu, melansir laman resmi Hyundai Indonesia, sebetulnya sulit menentukan kecepatan pasti yang aman untuk berkendara di jalan tol. Paling benar, berkendara sesuai dengan keadaan dan peraturan. Pastikan harus menyesuaikan ritme kecepatan dengan pengguna jalan tol lain. Bisa diartikan, menjaga jarak. Jadi kecepatan bisa menyesuaikan dengan jarak mobil di depan.
Bisa juga dengan menerapkan prinsip jarak dua detik. Ketika kendaraan di depan melewati titik tertentu, misal rambu di pembatas jalan, dua detik kemudian barulah Anda melewati titik yang sama.
Jadi, acuannya bukan berapa meter jarak antara mobil Anda dengan mobil di depan. Kalau mau dihitung, jika kecepatan 80 km/jam dengan prinsip dua detik, Anda harus menyediakan jarak sekitar 44 meter dengan kendaraan di depan.
Jaga jarak
Tujuannya ketika terjadi pengereman mendadak, Anda masih punya ruang dan waktu untuk mengambil tindakan.
Sementara sesuai peraturan yang berlaku, kecepatan paling rendah yang diizinkan di tol Indonesia, 60 km/jam.
Untuk batas kecepatan maksimum, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam tol luar kota. Anda bisa mengikuti batas bawah atau mengambil tengahnya.
Misal melaju konstan dengan batas 80 km/jam, meski berada di jalan tol luar kota sekalipun. Dengan mengikuti itu, keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol bisa lebih terjamin.
Advertisement