Polisi Kini Bisa Menilang Mobil yang Menyetel Musik dengan Suara Terlalu Keras

Mengutip laporan The Drive, mereka menginformasikan bahwa suara musik yang terdengar keluar dari mobil hingga jarak 25 kaki atau 7,6 meter akan mendapat surat cinta dari departemen kepolisian setempat.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 12 Jul 2022, 20:03 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 20:03 WIB
Menyetel musik terlalu keras kini bisa ditilang polisi (Audio Mention)
Menyetel musik terlalu keras kini bisa ditilang polisi (Audio Mention)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengemudi mobil, mendengarkan musik adalah salah satu hal yang bisa menghilangkan suntuk saat berkendara. Tetapi saat ini, mereka harus lebih berhati-hati lantaran polisi di Florida, Amerika Serikat, akan menilang pengemudi yang mendengarkan musik dengan suara yang begitu keras.

Mengutip laporan The Drive, mereka menginformasikan bahwa suara musik yang terdengar keluar dari mobil hingga jarak 25 kaki atau 7,6 meter akan mendapat "surat cinta" dari departemen kepolisian setempat.

Ini merupakan Undang-Undang yang baru disahkan pada 1 Juli 2022 lalu, di mana pengemudi yang kedapatan menyetel musik dengan suara melebihi ambang batas akan dikenakan denda senilai USD 115 atau setara dengan Rp 1,7 jutaan.

"Kendaraan dengan stereo, instrumen, atau perangkat lain yang 'jelas terdengar' yang dapat didengar dari jarak 25 kaki (7,6 meter) dapat ditilang. Undang-Undang juga mengizinkan pengemudi ditilang jika mereka memutar musik lebih keras dari yang diperlukan dan akan dikenakan denda USD 115," tulis pernyataan tersebut, seperti dilansir The Drive.

Meski aturan baru tersebut mengatur mengenai suara yang dihasilkan dari dalam mobil dan terdengar ke luar mobil, polisi akan memberikan pengecualian terkait suara klakson, kendaraan darurat dengan sirine, kendaraan komersial operasi bisnis, atau kendaraan yang melayani tujuan politik khusus.

"Kami mencari pelanggaran yang lebih mengerikan yang dapat Anda dengar dari jarak satu blok. Jadi mudah bagi kami untuk membuat notasi pada kutipan bahwa suara itu terdengar dari beberapa jarak mobil, bahkan mungkin setengah blok," jelas Kapten Polisi Tim McCarthy, kepada NBC Miami.

Dalam implementasi Undang-Undang tersebut, banyak pihak yang kontra atas peraturan tersebut. Mereka menilai bahwa ini adalah sebuah cara untuk mencari uang dari pelanggar yang subtansinya sebetulnya tidak begitu penting.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wuling Air ev Sudah Bisa Dipesan, Segini Estimasi Harganya

Wuling Air ev merupakan nama resmi mobil listrik yang bakal dipasarkan Wuling Motors (Wuling) di Indonesia. Kabar baiknya, mobil listrik mungil ini sudah bisa dipesan melalui dealer resmi maupun via online.

"Mulai hari ini kami juga membuka secara resmi pemesanan Wuling Air ev. Langkah ini tentunya semakin memperkuat komitmen kami dalam mendukung percepatan elektrifikasi di Indonesia," terang Dian Asmahani, Brand & Marketing Director Wuling Motors secara virtual, Senin (11/7/2022).

Disebutkan, pemesanan Wuling Air via online bisa dilakukan melalui laman Wuling.id, atau exclusive e-commerce partner, Blibli.com.

Soal harga, Wuling Air ev Standard Range dipatok Rp 250 juta, sedangkan varian Long Range di angka Rp 300 juta. Itu merupakan harga estimasi untuk wilayah DKI Jakarta.

"Untuk konsumen yang melakukan transaksi selama periode pre-booked akan mendapatkan keuntungan exclusive emblem dan Non C02 mileage incentive selama enam (6) bulan. Tentunya syarat dan ketentuan berlaku," jelas Dian.

Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya