Penggolongan SIM C1 Bakal Diterapkan Tahun Ini, Simak Syarat Bikinnya

Wacana terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kembali bergulir. Kabarnya, wacana tersebut bakal direalisasikan pada tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2023, 12:01 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 12:01 WIB
HD
Ilustrasi pengendara moge di jalan bebas hambatan. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kembali bergulir. Kabarnya, wacana tersebut bakal direalisasikan pada tahun ini.

Seperti diketahui, penggolongan SIM C sedianya dilakukan pada akhir 2021, bersamaan dengan ditekennya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun karena pertimbangan persiapan belum maksimal, baru akan dijalankan 2023 ini. Spesifik terkait penggolongan SIM motor ada di Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i yang bunyinya sebagai berikut:

(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, kebijakan penggolongan SIM C bakal dilakukan secara bertahap. Di awal, SIM C1 yang akan diaktifkan dan dilanjut untuk SIM C2 bagi para pengendara motor bermesin 1.000 cc.

"Iya betul di tahun ini (diberlakukan). Sebanyak 132 unit motor uji sudah kita luncurkan ke tempat-tempat yang prioritas lebih dulu. Tahun ini yang lebih dulu memulai adalah Satpas Cirebon karena secara sarana dan prasarana sudah ready, yang lain sambil berjalan,” kata Yusri saat dihubungi OTOcom, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut, dijelaskan Yusri, syarat untuk memiliki SIM C1 adalah harus memenuhi syarat kepemilikan SIM C reguler minimal 1 tahun. Dengan demikian SIM C1 tak bisa langsung diterbitkan.

Syarat Buat SIM C1

Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.

Pasal 3

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.

Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.

Menyoal biaya penerbitannya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.

 

Spesifikasi Unit Moge Uji Praktik SIM C1

Motor yang bakal digunakan untuk ujian praktek SIM C1 adalah Hunter Scrambler SK500. Merek roda 2 ini berasal dari Australia, dia sudah eksis sejak 2007 silam dengan portofolio pertama Spyder 250 cc. Di Indonesia, basis atau pusat produksi dari Hunter dilakukan di Bali.

Mengutip laman resmi Hunter Motorcycles Indonesia, SK500 Scrambler dibekali dengan mesin 471 cc, 2-silinder, 4-tak, 8-katup, pendingin cairan, dan pengabut injeksi.

Di atas kertas, enjin ini mampu memompa tenaga maksimal hingga 48 Hp dan torsi 44 Nm. Output tersebut kemudian didistribusikan ke roda belakang dengan transmisi manual kopling 6-percepatan.

Guna mengimbangi performanya, sistem rem depan sudah dikawal dengan cakram ganda 300 mm. Sementara di belakang pakai cakram tunggal 240 mm. Seluruh roda sudah dibekali dengan fitur pengereman ABS (Anti-lock Braking System).

Menyoal dimensi, motor ini memiliki panjang 2.156 m, lebar 850 mm, dan tinggi 1.175 mm. Tinggi joknya berada di 820 mm, sumbu roda 1.479 mm, jarak terendah ke tanah 230 mm, dan berat motor di 178 kg.

Varian Scrambler tersebut dijual dengan harga retail Rp151.590.000, namun bila membelinya dengan status OTR ditawarkan Rp166.750.000.

Sumber: Oto.com

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya