Liputan6.com, Jakarta Insentif motor listrik sudah mulai diberlakukan sejak Maret 2023. Meski sudah jalan sekitar 2 bulan, subsidi ini baru resmi digunakan untuk pertama kalinya pada Minggu 14 Mei.
Kendaraan roda dua bermerk Selis dengan model Selis E-Max milik PT Gaya Abadi Sempurna Tbk menjadi motor listrik pertama yang dibeli menggunakan bantuan atau subsidi dari pemerintah.
Potongan harga yang diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik ini sebesar Rp 7 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Advertisement
Dilansir Antara, sosok orang yang menjadi pelopor penggunaan insentif sepeda motor tersebut bernama Nureman, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Motor listrik model Selis E-Max ini dibelinya pada harga Rp 13,49 juta on the road (OTR), dengan menggunakan subsidi pemerintah.
Jika tidak dikurangi dengan subsidi, motor listrik tersebut dibanderol Rp 18 jutaan. Motor listrik Selis E-Max tersebut menggunakan satu baterai Lithium, dengan biaya charge baterai sekitar Rp 2.500-an dengan jarak tempuh sejauh 60 kilometer (KM).
Untuk proses pembeliannya, General Manager SLIS Houtsma Simon menyampaikan skema mendapatkan bantuan pemerintah di Selis hanya perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesudah itu, proses pengecekan pada sistem akan dilakukan perusahaan.
Apabila konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim Selis akan menghubungi dan meminta foto KTP, yang akan digunakan untuk mengurus STNK konsumen.
Â
Daftar Motor Listrik yang Mendapat Subsidi
"Saya datang ke Selis Center Grand Wisata dan dijelaskan syaratnya. Kemudian saya memberitahukan mendapatkan BPUM dan diberitahukan syaratnya itu saja. Data yang diminta nama, alamat, dan NIK,"Â ungakp Nureman.
Namun, perlu diingat jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), yang telah terverifikasi memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sebagai informasi tambahan, berikut daftar motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah:
- Gesits G1 A/T
- UNITED T1800 A/T
- UNITED TX3000 A/T
- UNITED TX1800 A/T
- Smoot elektrik tempur
- Smoot elektrik Zuzu
- Volta 401
- Selis E-Max
- Selis Agats
- Viar new Q1
- RAKATA X5
- RAKATA 59
- Polytron PEV 30M1 A/T
Advertisement