Melintasi Persimpangan Jalan Ada Tata Caranya, Sudah Tahu?

Tidak hanya mobil, sepeda motor pun kerap mengalami kejadian tak terduga. Sehingga diperlukan pengetahuan saat menyeberang persimpangan jalan untuk mencegah kecelakaan.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 25 Mei 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 16:03 WIB
Simpang Lima Sengon yang menghubungkan Jalan Nusantara dengan sejumlah jalan lainnya di Kota Depok
Melintasi Persimpangan Jalan Ada Tata Caranya, Sudah Tahu?. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan sering terjadi di persimpangan jalan akibat pengendara kendaraan bermotor kurang berhati-hati saat melintasinya. Tak heran berbagai kecelakaan yang viral di media sosial terjadi di persimpangan jalan.

Tidak hanya mobil, sepeda motor pun kerap mengalami kejadian tak terduga. Sehingga diperlukan pengetahuan saat menyeberang persimpangan jalan untuk mencegah kecelakaan.

Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan mengetahui dan mengikuti etika berlalu lintas yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengetahui dan mematuhi aturan lalu lintas merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Melalui pemahaman yang baik mengenai etika berlalu lintas, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

Memahami Pasal

Dalam pasal 113 pengendara dapat mempelajari pengertian yang terkandung dalam beberapa pasal. Misalnya, pada pasal 113 ayat 1 butir 1: Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka. Cukup jelas di ayat pertama ini biker harus memberikan hak prioritas atau hak utama untuk jalan sesuai ayat yang berikutnya.

Berikutnya pasal 113 ayat 1 butir 2: Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan. Ayat ini menyatakan kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan, biker yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu ada kesempatan aman, pertimbangan utamanya adalah merubah atau tiba-tiba menghentikan kecepatan atau pergerakan kendaraan di jalan utama lebih memiliki resiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Lalu pasal 113 ayat 1 butir 3: Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar. Disebutkan bahwa prioritas utama yang didahulukan untuk jalan adalah kendaraan yang berasal dari sebelah kiri ketika menghadapi persimpangan jalan yang ukurannya sama besar dan minimal 4 persimpangan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memasuki Persimpangan 3 Tidak Tegak Lurus

 

Selanjutnya pasal 113 ayat 1 butir 4: Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus. Ketika Biker menghadapi persimpangan 3 (tiga) yang jalan masuknya tidak tegak lurus biker harus memberikan prioritas kendaraan berasal dari sebelah kiri dan ukuran jalannya sama besarnya, jika ukurannya jalannya berbeda maka berlaku pernyataan ayat 2 Pasal yang sama.

Kemudian pasal 113 ayat 1 butir 5: Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. Penegasan diayat ini sama halnya dengan butir 4 pasal yang sama bahwa baik persimpangan 3 (tiga) tegak lurus maupun tidak dan ukuran jalan sama besar, tetap memberikan hak utamanya atau prioritas kepada kendaraan yang datang dari sebelah kiri.

Penting juga memahami pasal 113 Ayat 2 yang tertulis: Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.  Bila bikers akan melalui persimpangan yang telah dilengkapi dengan rambu pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran maka bikers harus memberikan prioritas hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah kanan bundaran. 


Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Sementara pasal 114 menjelaskan etika menghadapi persimpangan dengan perlintasan rel kereta api. Bikers wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang ditunjukan. Bikers wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kereta api untuk melintas dan harus menunggu hingga kereta api melintas sebagaimana hak kereta api mendapatkan prioritas utama untuk melintas.

Bagaimana kita menghadapi persimpangan yang belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan?

“Bikers disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan sebagai itikad baik mematuhi Pasal 105 bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009,” imbuh Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.  

Sumber: Otosia.com

Penulis: Nazarudin Ray

Infografis Penjelasan Cuaca Panas Melanda Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penjelasan Cuaca Panas Melanda Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya