Liputan6.com, Jakarta - Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan peruntukannya. Keberadaan SIM ini menjadi bukti pengemudi sudah mampu membawa kendaraan di jalan raya.
SIM yang biasa digunakan di Indonesia rupanya berlaku juga di negara tertentu, misalkan saja SIM C untuk mengendarai sepeda motor di Thailand.
Baca Juga
Hal ini terbukti dengan adanya sebuah video memperlihatkan seorang pemotor asal Indonesia yang disetop oleh Polisi Thailand. Ketika ditanya SIM, pria tersebut menunjukkan SIM dari Indonesia.
Advertisement
Setelah melihat SIM tersebut, polisi pun tidak bertanya-tanya lagi dan mengizinkan pemotor untuk melanjutkan perjalanan. Simak ulasannya sebagai berikut.
Pemotor Memperlihatkan SIM C Indonesia ke Polisi Thailand
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @terangmedia memperlihatkan seorang pengendara motor asal Indonesia yang sedang touring di Thailand.
Di tengah perjalanan pemotor itu dicegat oleh polisi Thailand. Padahal ia tak memiliki SIM internasional, hanya membawa SIM dari Indonesia saja. Seketika ia menunjukkan SIM C buatan tanah air itu.
“Banyak yang belum tahu jika SIM kita juga berlaku di negara lain,” tulis keterangan video.
Tidak Jadi Ditilang
Setelah menunjukkan SIM C dari Indonesia, pemotor tersebut langsung dipersilakan untuk lanjut jalan. Polisi pun tidak memberikan pertanyaan-pertanyaan lain yang menyulitkan pengendara.
Pemotor pun mengaku bahwa dirinya sudah ketiga kali menemui razia di Thailand. Namun, dari ketiga razia yang ia temui, pemotor tersebut selalu bebas dengan SIM lokal Indonesia.
“Kali ketiga kena razia di Thailand. Itu spot nya pindah. Kemarin di depan situ. Sudah terbukti sendiri, SIM Indonesia berlaku di sini dan di seluruh ASEAN,” ungkap pemotor.
Penulis: Muhammad Farih danani, Endang Saputra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan videonya di https://www.instagram.com/p/Ct5t51bRdvY
Advertisement