Bukan Cuma Kondisi Mobil Bekas, Hal Ini Penting Diperhatikan agar Bisa Perpanjang STNK

Selain kondisi fisik mobil bekas, konsumen juga harus lebih detail memperhatikan hal ini jika tidak ingin kena prank membeli unit seken

oleh Fahmi Rizki diperbarui 13 Jul 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 12:00 WIB
Permintaan Mobil Bekas Meningkat saat Ramadhan
Harga jual mobil bekas menjelang Lebaran juga naik. Para pedagang mobkas, biasanya sudah mulai meningkatkan stok atau ketersediaan unitnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Biasanya, konsumen mobil bekas hanya memperhatikan hal-hal yang terlihat pada unit yang akan diniagakan. Mulai dari tampilan luar, kondisi mesin, interior sampai surat-surat, sudah pasti tidak luput dari perhatian para konsumen.

Namun, ada hal yang tentunya lebih penting lagi untuk diperhatikan sebelum meminang mobkas.

Disampaikan oleh Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, dalam talkshow yang digelar Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) pada Rabu (12/7/2023), beliau menyampaikan konsumen mobil bekas juga harus mengecek status tilang elektronik terhadap mobil yang akan dipinang.

Jika nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut masih dalam status aktif dan belum melakukan pembayaran atas denda, maka pemilik baru nantinya tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Jadi harus diselesaikan dulu, kalau tidak, nanti tidak bisa balik nama dan perpanjang pajak," jelas Aldo, di Jakarta.

Ia pun memberikan penjelasan, di mana jika mobil bekas yang ingin dibeli namun masih memiliki persoalan tilang elektronik seperti dikenakan pasal tidak memakai sabuk pengaman, denda yang harus dibayar itu senilai Rp500 ribu, lalu mobil tersebut juga melintas di kawasan ganjil-genap dan tidak sesuai dengan nopolnya, ada denda sebesar Rp250 ribu, serta berkendara sambil mengoperasikan smartphone dikenakan denda Rp500 ribu, maka semua denda tersebut harus dibayar terlebih dahulu baru bisa melakukan balik nama atau perpanjang STNK.

Selain itu, masih menurut AKBP Aldo S, konsumen yang membeli mobil bekas juga harus memperhatikan kelengkapan surat-surat dan mengecek keasliannya.

"BPKB harus dicocokan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan oleh oknum, dan kita juga punya SOP bagaimana cara membedakannya, misalnya dengan menyamakan dengan nomor rangka yang tertera," tambah AKBP Aldo S.

Incar Segmen Skutik 125 Cc, Honda Siapkan Jagoan Baru

Segmen skuter matik 125cc masih menjadi incaran bagi produsen sepeda motor Honda. Kini, untuk menambah pilihan kepada konsumen yang menginginkan model lebih sporty, raksasa asal Jepang itu mempersiapkan satu model baru.

Adapun model yang direncanakan bakal meluncur pada akhir 2023, akan beradu pasar dengan beberapa kompetitor sekelasnya, seperti TVS Ntorq 125 dan Suzuki Avenis 125 yang telah melenggang terlebih dahulu.

Mengutip informasi dari Gaadiwaadi, skutik sporty ini akan memberikan penampilan yang berbeda mulai dari desain sampai ke fitur yang dibenamkan.

Dalam teasernya, skutik terbaru Honda ini dibekali dengan two tone color yang memadukan warna biru dan abu-abu serta diselingi dengan aksen kuning dan lapisan karbon untuk memberikan nuansa sporty.

Sementara itu, skuter ini juga menghadirkan konsol instrumen full digital terdiri dari speedometer, tacometer, pengukur bahan bakar, jam, indikator standar samoping, dan semua indikator terkait lampu.

Seperti model-model yang telah meluncur di pasaran, model yang masih dirahasiakan ini juga dibekali dengan teknologi khas Honda, yakni PGM-Fi, di mana sistem ini menyuplai bahan bakar yang diatur secara elektronik sehingga memberikan pasokan bahan bakar dan oksigen yang optimal untuk kebutuhan mesin.

Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya