Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, resmi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, mulai 1 September 2023. Pemberlakuan sanksi tilang ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286.
Adapun dendanya bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi, adalah maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya, juga mengawasi sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai Jumat, 1 September 2023 untuk menjamin pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.
Advertisement
Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, operasi tersebut dalam pengawasannya.
"Untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan Razia," ujar Doni, disitat dari Antara, Jumat (1/9/2023).
Doni menuturkan, sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang itu sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.
"Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” kata dia.
Hasil Sosialisasi
Doni juga mengungkapkan, dari hasil sosialisasi beberapa hari itu masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi. "Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos,” ujar dia.
Doni mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan itu rutin dirawat. Doni juga mengatakan, masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi itu dan jika ada yang menyimpang silakan menyampaikan laporan.
"Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” ujar Doni.
Advertisement