Melihat Koleksi Mobil Milik Mendiang Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).

oleh Tim Otomotif diperbarui 27 Des 2023, 09:48 WIB
Diterbitkan 27 Des 2023, 06:04 WIB
Sidang Vonis Lukas Enembe
Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).

Kabar duka tersebut dibenarkan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona. Petrus menyebut Lukas Enembe meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara kuasa hukum Mantan Gubernur Papua lainnya, Antonius Eko Nugroho, menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

Antonius mengungkapkan, berdasarkan keterangan Pianus Enembe (keluarga mendiang), sebelum meninggal, Lukas minta berdiri, kemudian Pianus membantu Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Lukas, tidak lama berdiri, Lukas mengembuskan nafas terakhirnya.

Antonius menyebut sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

Koleksi Alat Transportasi

Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe memiliki sejumlah alat transportasi, dengan nilai total mencapai Rp 932.489.600. Rinciannya:

  • Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 Rp. 300.000.000
  • Mobil Honda Jazz Tahun 2007 Rp. 150.000.000
  • Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2010 Rp. 396.953.600
  • Mobil Toyota Camry Tahun 2010 Rp. 85.536.000

Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Pengubahan vonis ini dilakukan saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Putusan diketuk pada hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Detik-Detik Meninggalnya Lukas Enembe

Sidang Vonis Lukas Enembe
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Sempat Ingin Dibawa ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Jenazah Lukas Enembe
Jenazah Lukas Enembe disemayamkan di rumah duka Sentosa, Jakarta Pusat. (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com).

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, sempat akan dirawat di Singapura untuk menjalani operasi cangkok ginjal. Namun, hal itu batal lantaran tidak mendapatkan izin.

"Sebenarnya dia untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi enggak diizinkan keluar. Saya ketemu dengan dua dokter di Singapuranya," kata tim kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, saat dikonfirmasi.

Kaligis menyebut, sebelum Lukas tutup usai sempat sempat mengalami masalah pada organ ginjalnya. Akibat tidak ada penindakan lebih lanjut, ginjal Lukas akhirnya tidak berfungsi lagi dan menyebabkan penyebaran racun hingga ke jantung.

Akibat tidak adanya perawatan lebih lanjut tersebut dalam tiga hari belakangan menyebabkan pembengkakan pada tubuh Lukas.

"Sebelum meninggal, 3 hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi dia punya ginjal, sudah tidak berfungsi sama sekali," pungkas dia.

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya