Aturan dan Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik yang Perlu Diketahui

Guna mempercepat laju penggunaan kendaraan listrik demi mewujudkan Net Zero Mobility di dalam negeri, pemerintah telah mengesahkan sejumlah regulasi. Bahkan beberapa kebijakan telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

oleh Tim Otomotif diperbarui 29 Des 2023, 12:02 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 12:02 WIB
Jokowi Buka IIMS 2023, Mobil Listrik Esemka Bima EV Curi Perhatian
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah-kanan) mengunjungi pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Jokowi mengatakan industri otomotif Indonesia memiliki prospek yang sangat cerah. (ADEK BERRY/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mempercepat laju penggunaan kendaraan listrik demi mewujudkan Net Zero Mobility di dalam negeri, pemerintah telah mengesahkan sejumlah regulasi. Bahkan beberapa kebijakan telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

Berikut ini adalah daftar peraturan pemerintah yang berkaitan dengan percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia hingga 2023.

PP Nomor 73 tahun 2019

Peraturan Pemerintah yang ditujukan untuk mengatur besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang ini disahkan pada 15 Oktober 2019 lalu.

Di dalam aturan ini berisi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Maka dari itu, sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai yang dipasarkan di Tanah Air mendapatkan keringanan pajak melebihi kendaraan konvensional dengan pembakaran internal.

Peraturan ini sekaligus menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah juga optimis dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan kendaraan listrik di Tanah Air.

Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan yang satu ini berisikan tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan disahkannya aturan ini, ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air juga diyakini akan terwujud lebih cepat dengan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Bahkan Pemerintah berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang dibangun terpisah, bisa hanya fast charging, medium charging atau ultra fast charging saja.

Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket baik CCS2 maupun ChaDemo yang umumnya digunakan oleh pabrikan Jepang.

Permen Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Lewat peraturan ini, pemerintah kembali merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Di dalamnya diatur mengenai besaran Pajak kendaraan Bermoptor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai jual kendaraan bermotor, utamanya mengenai KBLBB dengan besaran sekitar 30 persen.

Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan. Pemerintah menerbitkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020.

Ubahannya dari pada pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

Permen Perhubungan Nomor 65 tahun 2020

Tidak hanya untuk kendaraan terbaru, Pemerintah juga merilis aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.

Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.

Isi aturan terkait dengan komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi yang tetap terjamin keamanan dan diawasi oleh pemerintah.

Permen Perindustrian Nomor 6 tahun 2022

Salah satu peraturan terbaru yang dirilis pemerintah pada 2022 lalu salah satunya mengatur tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Peraturan ini sekaligus mengganti Permen perindustrian nomor 27 tahun 2020 mengenai tema yang sama.

Beberapa perhatian dalam Permen ini adalah mengenai besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik.

Termasuk spek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Ada juga besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.

 

Permen Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

Serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020, aturan ini ditujukan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor.

Pemerintah dalam hal ini mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan konversi tersebut untuk memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini diberlakukan pada 13 September 2023.

Berbeda dengan PP, instruksi lebih kepada perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Intinya menetapkan regulasi untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas intansi pemerintah pusat dan pemda.

Perpres No 79 Tahun 2023

Peraturan terbaru yang disahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo mendapatkan respons positif dari sejumlah produsen kendaraan listrik yang ada. Pasalnya pada Pasal 18 yang berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor mendapatkan keringanan pajak.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan:

(1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Sumber: Oto.com

Infografis Ciri-Ciri Orang Miliki Gangguan Kesehatan Mental
Infografis Ciri-Ciri Orang Miliki Gangguan Kesehatan Mental. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya