Liputan6.com, Jakarta - Citroen segera merakit mobil listriknya di Indonesia, melalui salah satu fasilitas pabrik milik payung perusahaannya Grup Indomobil, di Purwakarta, Jawa Barat. Rencananya, perakitan mulai dilakukan pada semester dua 2024 atau akhir tahun.
“Kita sudah mulai persiapan, mudah-mudahan di 2024 ini sudah bisa CKD (Completely Knock Down) penuh,” ujar CEO Citroen Indonesia, Tan Kim Pauw, di kantor baru Citroen, Indomobil Tower, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Advertisement
Tan menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa mencapai 20 hingga 40 persen. Citroen Indonesia secara paralel juga tengah mengajukan izin kepada pemerintah untuk ikut serta program insentif pemerintah.
Advertisement
"Salah satu syarat untuk mengikuti program insentif mobil listrik ini adalah komitmen memproduksi secara lokal, dan itu akan kami mulai segera," kata dia.
Dengan ini, mobil listrik selanjutnya dari perusahaan otomotif Perancis itu berpotensi untuk mengalami penyesuaian harga, mengingat akan mendapat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah.
Mobil listrik yang telah dipasarkan di Indonesia saat ini adalah Citroen e-C3, pertama kali diperkenalkan di ajang otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Agustus 2023, dengan sistem yang masih impor utuh atau Completely Built Up (CBU) dari India.
"E-C3 yang kita jual sekarang sebenarnya harganya Rp377 juta yang standar, sedangkan yang full spesifikasi itu Rp387 juta, ini sudah kita perhitungkan mengikuti program insentif dari pemerintah. Jadi nanti kalau disetujui dari pemerintah, ya ini harga yang (saat ini) kita jual," imbuh Tan.
Bisa Ekspor ke Luar Negeri
Selain itu, Tan mengatakan dapur lokal tersebut juga berpotensi tidak hanya menghasilkan unit mobil listrik untuk pasar Indonesia, melainkan ekspor ke luar negeri.
“Bisa saja (ekspor), karena di ASEAN belum ada yang punya fasilitas produksi. Lalu di ASEAN juga, E-C3 ini belum ada yang punya selain Indonesia. Jadi, sangat berpotensi, kami juga sudah membahas hal ini, namun belum diputuskan,” Tan menjelaskan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang dimaksudkan untuk penambahan insentif agar mendorong penggunaan motor dan mobil listrik.
Revisi tersebut menurunkan syarat TKDN pada kendaraan listrik, dan secara umum, perusahaan yang memiliki komitmen untuk melakukan lokalisasi produknya di Indonesia akan mendapatkan insentif dalam proses impor mobil listrik utuh.
Advertisement