Bawaslu Gerak Cepat Tangani Persoalan Pilkada Lampung Timur

Bawaslu akan melakukan supervisi secara langsung terkait langkah-langkah penyelesaian di Lampung Timur.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Nov 2015, 20:32 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 20:32 WIB
20151113-Bawaslu
Bawaslu menggelar rapat dengan partai koalisi pengusung pasangan Erwin Arifin-Prio Budi Utomo. (Liputan6.com/Taufiqurrahman)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuat keputusan terkait calon bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, yang digugurkan kepesertaannya oleh KPU Lampung Timur pasca meninggalnya pasangan calon wakil bupati, Prio Budi Utomo.

Keputusan Bawaslu dalam waktu cepat ini dianggap sangat penting, mengingat semakin mendekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat konsultasi dengan partai koalisi pengusung pasangan Erwin Arifin-Prio Budi Utomo.

Hadir dalam rapat konsultasi tersebut Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, Azis Subekti (DPP PAN), Yanuar Arif W (PKS) dan Erwin Arifin (Calon Bupati Lampung Timur).

"Bawaslu akan menelaah dan keputusan yang bersifat substansial mengingat adanya potensi warga negara yang dihilangkan hak konstitusionalnya di Lampung Timur," kata Muhammad di ruang rapat Bawaslu, Jakarta, Jumat (13/11/2015)

Bawaslu, kata dia, juga akan melakukan supervisi secara langsung terkait langkah-langkah penyelesaian di Lampung Timur.

KPU Lampung Timur sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menggugurkan pasangan calon dari koalisi PDIP, PAN, dan PKS, Erwin Arifin, dengan alasan Calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia.

PDIP dkk menilai SK KPU Lampung Timur itu merupakan kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur. Akibat SK tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam Pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut.

Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.

Menyikapi hal ini, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut kepada Bawaslu RI.

"Kami akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur," ujar Sudiyatmiko. (Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya