KPU DKI: Tidak Ada Penambahan Waktu Pendaftaran Calon Independen

Sumarno mengatakan setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Agu 2016, 08:08 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2016, 08:08 WIB
20160802-Ini Syarat Bagi Cagub Independen pada Pilkada Jakarta 2017
Poster informasi terkait pendaftaran Cagub Independen di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa,(2/8). Calon Independen dengan syarat surat pernyataan dukungan minimal 532.213 warga Jakarta dengan lampiran fotokopi KTP. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan tidak ada penambahan waktu pendaftaran untuk penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.

"KPU tidak akan melakukan perpanjangan karena waktu yang ada sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. 7 Agustus 2016 itu sudah tanggal yang ditetapkan dalam peraturan KPU sehingga tidak mungkin memperpanjang waktu pendaftaran," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2016.

Untuk menanggapi permintaan sejumlah bakal calon yang menginginkan penambahan waktu pendaftaran untuk memenuhi syarat, Sumarno menegaskan pendaftaran akan ditutup sesuai jadwal yang ditentukan.

"Ada sejumlah kalangan meminta waktu diperpanjang, tapi itu tidak memungkinkan karena ini pasti akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan selanjutnya," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Sumarno mengatakan, jika hingga Minggu pukul 16.00 WIB, tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur, maka pihaknya akan menutup pendaftaran dan menyatakan bahwa Pilkada DKI 2017 hanya diikuti calon dari partai politik.

Sumarno menuturkan, pada Sabtu kemarin ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang datang ke KPU untuk bertanya sejumlah hal, termasuk menanyakan kemungkinan adanya perpanjangan waktu. Namun, pihaknya menegaskan tidak ada penambahan waktu.

Dia mengatakan setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu.

"Kalau mereka menyerahkan dokumen berkas-berkas dukungannya, kami melakukan dua hal saja dulu. Yang pertama menghitung jumlah minimal dukungannya apakah sudah terpenuhi. Jumlah minimal 532.213 KTP itu. Yang kedua melihat sebaran apakah penyebarannya itu minimal di empat wilayah DKI sudah terpenuhi atau belum," kata dia.

Jika syarat minimal dukungan dan penyebarannya telah terpenuhi maka mereka dinyatakan lolos untuk tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi. "Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi sampai 17 Agustus 2016," tutur dia.

Sumarno menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi, pihaknya akan mencocokan data misalnya nama-nama pendukung dengan kebenaran dokumen yang dilampirkan termasuk kebenaran KTP, dan alamat pendukung yang tercantum sesuai atau tidak dengan yang tertera di KTP.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan analisis kegandaan data dukungan itu. Pihaknya menyiapkan perangkat lunak yang dikenal dengan sistem informasi pencalonan untuk menganalisa kegandaan data.

"Apakah nama-nama yang diserahkan ke KPU itu ganda atau tidak, ganda dalam dokumen satu calon misalnya ditulis lebih dari satu kali atau antar calon, misal nama tersebut mungkin saja ada di dokumen nama calon yang lain," ujar Sumarno.

Jika lolos tahap verifikasi administrasi maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dengan langsung menyurvei kebenaran data di lapangan.

KPU akan sensus dari rumah ke rumah untuk memverifikasi kebenaran, apakah benar dokumen ini milik nama pendukung yang tercantum di dokumen milik calon. "Lalu kita periksa apakah pendukung, bapak, ibu mendukung calon yang disebutkan. Kalau benar berarti memenuhi syarat. Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak benar maka tidak memenuhi syarat dan akan mengurangi jumlah dukungan," jelas Sumarno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya