Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menolak Jamaluddin, yang berniat maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen. Bukan tanpa alasan Jamaluddin ditolak.
Jamaluddin hadir empat menit sebelum penutupan penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai bakal calon gubernur DKI perseorangan. Namun pasangannya belum datang bersama berkas syarat dukungan melalui jalur independen. Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) berkas penyerahan syarat dukungan perseorangan paling telat diserahkan pukul 16.00 WIB.
"Berkasnya itu yang paling utama. Jadi sebenarnya, itu dulu yang harus sampai," ucap Ketua KPUD DKI Sumarno di Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Mendengar dia ditolak KPUD DKI Jakarta, Jamaluddin pun langsung mengibaratkan dirinya sebagai salah satu narapidana kasus narkoba yang telah dihukum mati, Freddy Budiman. Dia pun meminta permintaan terakhir.
"Laksana Freddy Budiman, biasanya mau vonis, ditanyakan ada permintaan terakhir. Jadi saya mengajukan permintaan terakhir saya," tutur Jamaluddin.
Mendengar hal itu, Ketua KPUD DKI pun mempersilakan Jamaluddin menyampaikan pesannya.
"Belum ada sampai sekarang anak Betawi asli jadi gubernur. Saya ini ke KPUD butuh perjuangan. Macet, saya cegat pengendara motor dan saya upahin Rp 100 ribu. Saya berjuang ke sini. Anak Betawi ini bisa dikasih kesempatan. Kalau karena detik per detik, menit per menit, saya keberatan," ungkap Jamaluddin.
"Saya ini relatif lama hampir 3 bulan. Kenapa begitu? Saya melihat dari tokoh Betawi, siapa yang mencalonkan diri. Tapi enggak ada. Akhirnya saya maju, mengikuti proses," lanjut Jamaluddin.
Namun, hal itu tak meluluhkan hati Ketua KPUD DKI Sumarno. Dia tetap berpegang teguh, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU).
Saat hendak beranjak pergi, awak media menanyakan Jamaluddin soal berapa KTP yang telah berhasil dikumpulkannya. "Cukuplah KTP. Yang tahu itu tim saya. Saya enggak hitung satu-satu," tutur Jamaluddin.
Permintaan Terakhir Jamaluddin Sebelum Ditolak KPUD DKI Jakarta
Sebagaimana peraturan KPU, berkas penyerahan syarat dukungan perseorangan paling telat diserahkan pukul 16.00 WIB.
diperbarui 08 Agu 2016, 07:37 WIBDiterbitkan 08 Agu 2016, 07:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Pembulatan Angka Dasar dan Excel, Langsung Jago Ikuti Latihannya
16 Parpol KIM hingga Relawan Jokowi-Gibran Diklaim Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website Resminya
Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar, Ini Aspirasi dan Harapan Warga
Apa Itu Baby Blues pada Ibu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Disebut Jiplak Lagu Bruno Mars, Ini Kata Pihak Miley Cyrus Soal Flowers
Zeekr Hadirkan Dua Mobil Listrik Premium di GJAW 2024, Harga Mulai dari Rp 1 Miliar
Threads Prioritaskan Konten Sesuai Preferensi Pengguna, Kurangi Rekomendasi Acak
Ruben Amorim Bisa Langsung Ukir Tinta Emas saat Debut di Manchester United
Berantas Hoaks sampai Peretasan, Polda Metro Jaya Bentuk Ditressiber
Jadi Desa Wisata Dunia, Wukirsari Butuh Pemandu Kelas Internasional
Jadi CEO Terbaik, Sunarso Ungkap BRI Group Catatkan Kinerja Cemerlang dan Berkelanjutan