Soal Partai Berkepengurusan Ganda, KPU DKI Tunggu KPU Pusat

KPU pusat akan memutuskan pihak mana yang berhak melakukan pendaftaran.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Agu 2016, 18:23 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 18:23 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menunggu ketetapan KPU pusat soal pendaftaran calon dari partai yang memiliki dua kepengurusan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih memiliki dua kepengurusan. Nantinya, KPU pusat yang mengambil sikap pihak mana yang dapat melakukan pendaftaran.

"KPU pusat pasti akan membuat putusan, partai mana yang dinyatakan diterima untuk melakukan pendaftaran. Jadi tidak mungkin dua kepengurusan akan mengajukan calon, apalagi calonnya berbeda," ungkap Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, di kantornya, Rabu (24/8/2016).

Sekarang ini, lanjut dia, belum ada keputusan dari KPU Pusat. Karena itu, sosialisasi tahapan Pilkada DKI Jakarta pun masih dilakukan kepada dua kepengurusan PPP.

"Ya sekarang kan sosialisasi bersifat umum, soal pendaftaran pemilih dan juga tata cara pencalonan. Jadi nanti mana yang akan diputuskan KPU pusat, KPU provinsi sifatnya mengikuti saja," ujar Sumarno.

"DPP mana di antara dua kepengurusan PPP itu akan ditetapkan sebagai DPP legal, nah nanti KPU provinsi tinggal mengikuti saja keputusan KPU Pusat," tegas Sumarno.

Hari ini, KPUD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi jelang Pilkada 2017. KPU mengundang perwakilan dari partai politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya