KPUD DKI: Isu SARA Termasuk Pelanggaran Kampanye

Selain SARA, kampanye yang menebarkan kebencian, sentimen sara, serta black campaign, juga tidak diperbolehkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Sep 2016, 05:21 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 05:21 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (kanan) memimpin rapat bersama perwakilan parpol peserta Pilgub DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (24/8). Rapat membahas tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memainkan isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

"Mengkampanyekan isu SARA itu tidak boleh dilakukan, termasuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," ucap Ketua KPUD DKI Sumarno di kantornya, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Selain SARA, kampanye yang menebarkan kebencian, sentimen sara, serta black campaign, juga tidak diperbolehkan. Nantinya, lanjut Sumarno, pengawasan itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.

"Nanti Bawaslu yang akan nyemprit. Jadi kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, dan sebagainya termasuk pelanggaran," ungkap Sumarno.

Menurut dia, Bawaslu akan mengawasi  dan komunikasi dengan pihak Polisi dan Kejaksaan jika terdapat pelanggaran khususnya yang masuk dalam rana pidana.

"Ada teguran tertulis atau menskors jadwal kampanye. Misalnya, mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," tutup Sumarno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya