Berapa Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada DKI?

Partai pengusung atau pasangan calon juga wajib memiliki nomor rekening khusus penerimaan dana kampanye.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Sep 2016, 14:58 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 14:58 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (kanan) menjelaskan tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik saat rapat koordinasi bersama di Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye pilkada DKI 2017 dijadwalkan mulai pada 28 Oktober 2016 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebut tidak ada batasan bagi partai pengusung pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta terkait dana kampanye.

"Parpol pengusung tidak dibatasi. Kalau partai pendukung baru ada batasannya. Tapi sekarang kan tidak ada parpol pendukung di DKI," tutur Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Sumarno menganalogikan antara pembiayaan kepala keluarga terhadap tanggung jawab mengurus anak. Para pasangan calon merupakan bagian dan kader dari partai pengusung.

"Ibaratnya kan mereka biayai diri sendiri. Biayai anaknya mau hajatan," jelas dia.

Adapun terkait sumbangan dana kampanye, jika disumbang oleh relawan atau simpatisan, maka bantuan yang dapat diberikan maksimal sebesar Rp 75 juta.

"Sumbangan dana kampanye kalau dari calon yang bersangkutan atau dari parpol, itu tidak ada batasan. Kalau dari pihak lain misal relawan, simpatisan, itu dibatasi. Orang dibatasi maksimal Rp 75 juta. Perusahaan swasta dibatasi Rp 750 juta. BUMN, BUMD kan nggak boleh nyumbang," beber Sumarno.

Dalam penerapannya, partai pengusung atau pasangan calon juga wajib memiliki nomor rekening khusus penerimaan dana kampanye.

"Mereka harus punya rekening khusus dana kampanye dan dicatat sumbangannya dari mana, jumlahnya berapa, alamat penyumbangnya, dana digunakan untuk apa, kapan. Nanti akan diaudit kantor akuntan publik," Sumarno menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya