KPU DKI Bakal Evaluasi Faktor Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghormati pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Des 2024, 03:03 WIB
Diterbitkan 07 Des 2024, 03:03 WIB
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman. (Istimewa)
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghormati pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, pihaknya menghargai langkah yang diambil tim paslon nomor urut 1 yang menuding KPU menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

"Secara umum, KPU DKI Jakarta sudah melakukan berbagai macam sosialisasi untuk mendorong partisipasi pemilih pada pilkada 2024," kata Fahmi kepada Liputan6.com, Jumat (6/12/2024).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta ini memastikan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lebih lanjut soal faktor penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

"Kami akan melakukan evaluasi dan mengkaji secara komperhensif apa yang menjadi faktor rendahnya partisipasi Pilkada Jakarta 2024," ujar dia.

Diketahui, Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menemukan ada 1,4 juta warga Jakarta Timur yang tidak menggunakan hak pilih di Pilkada Jakarta 2024. Atas temukan itu, mereka melaporkan ketua beserta jajaran komisioner KPU Jakarta Timur kepada DKPP.

 

Lapor DKPP

Ilustarasi DKPP
Ilustrasi logo DKPP. Foto (Istimewa)

Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar menyampaikan, pihaknya melapor kepada DKPP dengan landasan kuat bahwa penyelenggara pilkada di Jakarta tidak profesional.

Muslim bilang, kerja-kerja KPU Jakarta Timur mengakibatkan partisipasi pemilih di pilkada Jakarta sangat rendah dengan persentase 57 persen, sisanya tidak memilih dan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan. KPUD Jakarta seharusnya mampu menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” terang dia.

 

Kegagalan Kerja KPUD Jakarta

Menurut Muslim, itu merupakan bagian dari kegagalan kerja KPUD Jakarta sebagai penyelenggara pilkada di Jakarta. Secara lebih spesifik, hal itu juga menjadi kegagalan bagi KPUD Jakarta Timur.

Muslim berujar, dalam catatannya, banyak TPS di Jakarta Timur dengan partisipasi pemilih rendah, bahkan kurang dari 30 persen. Artinya, di setiap TPS ada ratusan pemilik hak suara tidak bisa memilih.

Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tertinggi Saat Pilkada 2024
Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tertinggi Saat Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya