Ini Isi Kontrak Politik Ahok-Djarot dengan PPP Djan Faridz

Jika kembali terpilih, Ahok-Djarot diminta memiliki program kerja yang berdampak langsung kepada umat Islam.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Okt 2016, 09:06 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2016, 09:06 WIB
20160921-Megawati Antar Ahok-Djarot Daftar ke KPU Jakarta-Jakarta
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama pasangan Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat berdoa bersama sebelum berangkat menuju KPUD DKI, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Rabu (21/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menandatangi kontrak politik dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Kontrak politik tersebut dibenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Dimyati Natakusumah.

"Iya benar itu suratnya," kata Dimyati Natakusumah kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.

Dalam surat tersebut, disebutkan di antaranya meminta Ahok-Djarot jika kembali terpilih memiliki program kerja yang berdampak langsung kepada umat Islam.

Berikut isi kontrak politik atau nota kesepahaman yang ditandatangani Ahok-Djarot:

Program Kerja yang Berdampak Langsung kepada Umat Islam

A. Menambah fungsi Jakarta Islamic Center yang terletak di Jakarta Utara untuk menjadi pusat perpustakaan sejarah Islam Indonesia,

B. Membangun masjid raya di setiap wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta, seperti Masjid Raya di Daan Mogot, Jakarta Barat,

C. Memberikan anggaran rutin untuk perbaikan dan perawatan pada setiap masjid dan musala. Khususnya tempat wudu dan toilet yang dilengkapi dengan akses air bersih dan penerangan di wilayah DKI Jakarta,

D. Meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan imam, muadzin, ustaz, ustazah, serta marbot masjid dan musala di wilayah DKI Jakarta. Antara lain dengan memberikan tunjangan bulanan,

E. Memberikan bantuan untuk perbaikan gedung dan biaya operasional untuk pondok pesantren yang ada di wilayah DKI Jakarta,

Kontrak politik PPP Djan Faridz untuk Ahok-Djarot beredar (Taufiqurrohman/Liputan6.com)

F. Memberi kesempatan kepada pondok pesantren swasta untuk melakukan kerja sama pengelolaan dengan Pemprov DKI Jakarta,

G. Menghormati, mengizinkan, dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan perayaan hari besar umat Islam.

Termasuk merayakan malam takbiran dan menutup seluruh tempat hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan di wilayah DKI Jakarta.

Program Kerja yang Berdampak Langsung kepada Seluruh Warga DKI Jakarta

A. Membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo, rumah singgah anak-anak telantar, dan sarana kesehatan, pendidikan dan budaya di lahan Pemprov DKI Jakarta,

B. Memberi bantuan biaya operasional untuk panti asuhan, panti jompo, rumah singgah anak telantar yang tidak dikelola Pemprov DKI Jakarta,

C. Memberi kesejahteraan untuk warga atau nelayan yang terkena dampak relokasi, sehubungan dengan reklamasi. Antara lain dengan membangun pelabuhan rakyat yang dilengkapi rumah susun di sepanjang tanggul laut yang terhubung dengan tempat pelelangan ikan, tempat penyimpanan ikan (cold storage), pusat jajanan serba ada, pasar tradisional, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah di atas lahan reklamasi dan transportasi laut antar pulau bagi warga Kepulauan Seribu,

D. Memberi kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula,

E. Melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas PKL di pusat belanja dan perkantoran menjadi minimal 5 persen dari luas lantai,

F. Membangun pusat jajanan serba ada untuk PKL berdagang di tanah telantar di wilayah DKI Jakarta,

G. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program MH Thamrin, yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta. Seperti yang dilakukan oleh Gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977.

Nota kesepahaman atau kontrak politik tersebut, ditandatangani Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma, serta Ahok dan Djarot pada Senin 17 Oktober 2016 kemarin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya